Senin 14 Jul 2014 22:24 WIB

Regulasi Umrah Mendesak (1)

Rep: Amri Amrullah/ Red: Chairul Akhmad
Para calon jamaah umrah berjalan menuju kabin pesawat akan mengantarkan mereka menuju Tanah Suci Makkah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Para calon jamaah umrah berjalan menuju kabin pesawat akan mengantarkan mereka menuju Tanah Suci Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah menyiapkan regulasi turunan untuk umrah.

Berbeda dengan penyelenggaraan haji yang dipayungi dengan regulasi, maka tidak demikian dengan umrah.

Wajar bila sejumlah kalangan menilai, pemerintah belum sepenuhnya serius menangani penyelenggaraan umrah. Apalagi melihat masih maraknya kasus penipuan dan penelantaran jamaah umrah yang masih saja terjadi.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggaraan Umrah Haji (HIMPUH) Baluki Ahmad mengatakan, meski aturannya tertera dalam Undang-Undang (UU) PHU No 13/2008, tapi aturan tersebut dinilai belum cukup. Khususnya untuk mencegah penipuan dan penelantaran jamaah dari travel umrah nakal.

"Untuk penyelenggaraan umrah selain regulasi yang ada, tidak kalah penting adalah monitoring regulasi tersebut. Ini yang sangat kurang di lapangan sehingga masih saja terjadi calon jamaah umrah yang tertipu dan ditelantarkan," ujarnya, Jumat (11/7) lalu.

Menurut dia, pengawasan inilah yang kurang dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Khususnya bagi biro dan travel perjalanan umrah yang tidak berizin.

Karena, kenyataannya sebagian besar permasalahan umrah Indonesia adalah tidak adanya tindakan tegas bagi pihak atau kelompok yang menyelenggarakan umrah tanpa izin.

Menurut dia, ini adalah tugas pemerintah melakukan pengawasan di setiap daerah, sehingga pencegahan secara dini atas penipuan umrah dapat dideteksi secara dini dan tidak menunggu laporan setelah penipuan itu terjadi.

Yang terjadi saat ini, aparat hanya sebatas menunggu laporan penipuan dan pembatalan umrah dari biro travel. Sedangkan pencegahan sejak awal tidak pernah dilakukan.

Padahal, kata dia, pemerintah sebenarnya telah memiliki perjanjian untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi biro travel nakal. Tapi sayangnya, penindakan biro travel ini juga masih sebatas bila ada laporan dari masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement