Kamis 17 Apr 2014 17:34 WIB

Tabung Umrah Diharapkan Tidak Wajib

calon jamaah haji khusus maktour sedang mengikuti manasik haji
Foto: dok.maktour
calon jamaah haji khusus maktour sedang mengikuti manasik haji

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

JAKARTA - Tabung umrah yang digagas Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya tidak menjadi kewajiban bagi jamaah haji khusus. Hal itu sebaiknya didasarkan pada kerelaan jamaah.

“Sebab, jika fasilitas tabung umrah, yang diambil dari hasil pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu diwajibkan maka bisa muncul keluhan di kalangan jamaah haji khusus,” kata Wakil Ketua Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Artha Hanif kepada Republika, Rabu (16/4).

Menurut Artha, tidak sedikit jamaah haji khusus yang sebelumnya telah menunaikan umrah beberapa kali. Artinya, bila tabung umrah diwajibkan kepada mereka, sambung Artha, mereka akan dirugikan.

 

Karena itu, ia berharap, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bisa bersikap bijak dalam menetapkan aturan tabung umrah ini.

Selain tabung umrah, Artha berpendapat, fasilitas lain yang masuk akal bagi jamaah haji khusus adalah optimalisasi BPIH mereka, yakni dalam bentuk peningkatan layanan dan mengurangi biaya pelunasan.

“Ini lebih masuk akal,” kata mantan Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) ini.

Sebelumnya, Ditjen PHU Kemenag membuka program tabung umrah, yakni umrah gratis yang diperuntukkan bagi calon jamaah haji khusus yang baru mendaftar dan masuk daftar tunggu (waiting list) hingga enam tahun.

“Program ini yang pertama kali dan (bersifat) terbuka untuk semuanya. Jadi, umrah gratis ini diberikan kepada calon haji khusus yang baru mendaftar,” ujar Dirjen PHU Kemenag Anggito Abimanyu, belum lama ini.

Anggito menjelaskan, program umrah gratis ini bersifat pilihan bagi calon jamaah haji khusus yang ingin mengoptimalkan nilai manfaat dari setoran awal haji.

Untuk teknisnya, masing-masing bank akan menawarkan biaya umrah dalam bentuk dolar karena jamaah membayar menggunakan dolar. “Jadi, yang dipakai (untuk) umrah ini dana manfaat setoran, bukan nilai pokoknya,” ujarnya.

Waktu keberangkatan umrah pun diserahkan kepada jamaah, apakah mereka  menginginkan berangkat pada awal atau akhir tahun, tinggal mendaftarkan diri kepada pihak bank yang bersangkutan.

“Kemenag hanya mengawasi, sebagai regulasi saja. Program ini bersifat pilihan, mudah-mudahan semuanya mau, daripada (hanya) menunggu selama enam tahun,” ujar Anggito seperti dilansir laman resmi Kemenag.

Jika manfaat setoran haji tersebut tidak digunakan jamaah untuk umrah maka manfaat itu tetap tersimpan dalam bank. “Dan, bunga uang tersebut tidak bisa diambil, kecuali hanya untuk melaksanakan umrah.”

Program ini mulai berlaku bagi calon jamaah haji khusus yang melakukan setoran pada 2014, dengan total setoran sekitar 8.000 dolar AS. Program ini, menurut Anggito, pada prinsipnya bertujuan memberikan layanan maksimal kepada jamaah haji khusus.

Saat ini ada delapan bank penerima setoran awal jamaah haji khusus, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Mega Syariah, DKI Syariah, Permata Syariah, dan CIMB Niaga Syariah.

Terkait program ini Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan, tabungan umrah tidak akan mematikan biro perjalanan (travel). Program ini semata-mata dimaksudkan untuk melindungi jamaah dari penipuan.

“Jika jamaah menabung atas nama rekening Menteri Agama, ke depan untuk pelaksanaannya tetap diserahkan kepada swasta,” kata Menag seperti dilansir laman resmi Kemenag.

Pemerintah, kata dia, hanya menghimpun dana dan melindungi uang umat Islam yang hendak melaksanakan umrah. Jika ada bunga bank, hal itu tetap menjadi hak jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement