Rabu 10 Nov 2010 03:48 WIB

Transit di Tiga Kota, Rombongan Calhaj BPIH-K 30 Jam Capai Jeddah

Rep: Anissa Mutia/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Selain jamaah haji nonkuota, jamaah haji khusus juga banyak yang merasa ditelantarkan oleh Biro Perjalanan Ibadah Haji Khusus (BPIH-K). Tahun depan, Kementerian Agama akan mengatur masalah transit penerbangan jamaah haji khusus.

Sekretaris Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Abdul Ghafur Djawahir menerima laporan dari calon jemaah haji (calhaj) khusus yang merasa ditelantarkan oleh BPIH-K. Para calhaj tersebut diberangkatkan dengan tiga kali transit yakni, dari Jakarta, Kuala Lumpur, Bahrain, dan Jeddah. Perjalanan haji itu memakan waktu 30 jam dari Jakarta ke Jeddah.

Ghafur menjelaskan memang belum ada aturan yang menyangkut berapa kali transit yang dilakukan oleh BPIH Khusus terhadap jemaah hajinya. Kementerian Agama tahun baru akan depan akan mengatur berapa kali transit yang diperbolehkan.

Namun demikian, kata dia, jemaah haji khusus bisa menuntut terhadap perusahaan tersebut kalau memang merasa dirugikan. "Jadi saya mempertanyakan ada tidak kesepakatan antara jemaah haji tersebut dengan perusahaan yang memberangkatkannya," tanya Ghafur seperti dilansir Media Center Haji, Selasa (9/11).

Dia mengatakan kalau memang ada kesepakatan awal pemberangkatan penerbangan langsung dari Jakarta ke Jeddah. Jika kenyataannya jemaah haji tersebut harus transit tiga kali, maka perusahaan telah melanggar kesepakatan dengan jemaah hajinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement