Rabu 30 Jul 2014 21:17 WIB

Kondisi Pondokan Haji Indonesia di Tanah Suci Sekelas Bintang Tiga

Rep: c78/ Red: Maman Sudiaman
pemondokan haji di Sektor I wilayah Mahbas Jin Daerah Kerja Makkah
Foto: Heri Ruslan/Republika
pemondokan haji di Sektor I wilayah Mahbas Jin Daerah Kerja Makkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil penilaian langsung Inspektorat Jenderal dan jajaran pejabat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Tanah Suci pekan lalu menyebutkan, kondisi pemondokan masuk kategori layak. Bahkan kualitasnya sekelas hotel bintang tiga.

"Tidak ada rumah dengan kondisi bangunan tua, yang tahun lalu masih ada," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, baru-baru ini.

Sementara itu, untuk pemondokan di Madinah, sebagian masih dalam proses negosiasi agar harga sewa yang dibayar tak terlalu tinggi. Sebab, lanjut Menag, prinsip transparansi dan efisiensi harus dikedepankan tanpa mengabaikan kualitas.

Selain itu, Kemenag juga berencana mengganti karpet di Arafah. Musdalifah dan Mina (Armina). "Kita ingin menggelar karpet baru, ini sedang dinegosiasikan ke muasasah untuk diperbaharui," ujarnya. Alasannya, kondisi karpet menurutnya sangat memprihatinkan. Selain tua, kondisinya pun sudah lusuh dan akan membuat jamaah haji tak nyaman. Penambahan jumlah toilet di Armina pun jadi prioritas. Sebab, lanjut dia, kurangnya jumlah toilet yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan para jamaah harus diakhiri.

Terpisah, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis mengatakan, Kemenag telah menetapkan perusahaan katering yang akan menjadi penyedia makanan untuk para jamaah. "Perusahaan catering untuk di Madinah sudah ditetapkan, mayoritas perusahaannya itu yang pernah melayani jamaah kita di tahun sebelumnya seperti Andalus," ujar Sri.

Sri Ilham Lubis menegaskan, perusahaan tersebut sudah teruji pelayanannya. Lagi pula, lanjut dia, setiap tahun telah dilakukan evaluasi serta pengawasan, agar pelayanan katering haji membaik dari tahun ke tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement