Senin 16 Jun 2014 21:02 WIB

DPR Anggap Penting Bahas RUU Pengelolaan Dana Haji

Rep: c78/ Red: Asep K Nur Zaman
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di tengah pro dan kontra, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Dana Haji, dinilai oleh DPR tetap penting. RUU tersebut dianggap sebagai payung hukum bagi pengelolaan dana haji yang jumlahnya sangat besar agar tertangani dengan optimal, ketimbang di tangan Kementerian Agama (Kemenag).

“Ketika di bawah Kemenag, tidak ada payung hukum yang cukup kuat untuk membolehkan pengelolaan keuangan haji,” ka Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa, Senin (16/6).  

RUU tersebut dia anggap penting, karena ketika dana ingin digunakan untuk kepentingan jamaah haji, misalnya melalui investasi, maka akan ada tanggung jawab yang jelas, peruntukannya jelas, dan pembagian tugasnya juga jelas.

It pula yang merupakan langkah kehati-hatian dari praktik penyimpangan di tubuh Kemenag. “Antara Kemenag dan badan pengelolaan keuangan tidak tumpang tindih,” kata Ledia.

Pemisahan pengelolaan dana haji, lanjut dia, juga dibutuhkan karena Kemenag memiliki pekerjaan dan tanggung jawab yang besar sehingga harus ada pembagian tugas yang proporsional.

Saat itu, pembahasan RUU telah melewati tahap pandangan fraksi dan akan masuk ke pembahasan detail daftar inventarisasi masalah (DIM). Nanti, masalah apa yang diprediksi timbul dalam rancangan peraturan pemerinah (RPP), akan dibahas penyelesaiannya. 

Ledia juga tidak bermasalah dengan target tiga bulan pembahasan RUU yang digulirkan Menag. Selama kedua belah pihak kompeten dan komitmen untuk menyelesaiannya, dia optimistis banyak yang dapat dirampungkan. “Peluang itu tetap ada,” lanjutnya. 

Sementara itu, anggapan bahwa regulasi pengelolaan dana haji urgen, maka pemerintah pun mengajukan draf RUU Pengelolaan Dana Haji. Sesuai ketentuan dan tata tertib, lanjut Ledia, ketika pemerintah mengajukan draf RUU, maka harus ditindaklanjuti dengan pembahasan antara DPR dan pemerintah. 

Karena masih dalam pembahasan, tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan draf berdasarkan usulan dari DPR maupun pemerintah. “Karena masih bersifat terbuka, nanti akan ada catatan-catatan dari DPR, bukan tidak mungkin berubah,” pungkasnya.

Menyoal perampungan amandemen UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, Leida mengatakan drafnya sudah diselesaikan. Hanya saja, harus melewati tahap harmonisasi di Badan Legislasi. “Ini cukup lama, problemnya masih di internal DPR,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement