Selasa 25 Feb 2014 13:26 WIB

Wacana Badan Khusus Haji Mencuat

Ribuan jamaah haji berdoa di bukit Jabal Rahmah, saat melaksanakan ibadah wukuf di Arafah, Senin (14/10).  (AP/Amr Nabil)
Ribuan jamaah haji berdoa di bukit Jabal Rahmah, saat melaksanakan ibadah wukuf di Arafah, Senin (14/10). (AP/Amr Nabil)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh; Muhammad Akbar/Amri Amrullah

DPR tengah mengkaji regulasi badan khusus haji.

Kabar tak sedap yang terus menerpa Kementerian Agama terkait pengelolaan dana calon jamaah atau penyelenggaraan haji,  membuat sejumlah pihak terus mengembuskan usulan agar segera dibentuk badan khusus penyelenggara haji.

Dengan hadirnya badan khusus ini diharapkan dapat membuat penyelenggaraan ibadah rukun Islam kelima ini dapat berjalan lebih baik serta adanya pemisahan yang jelas antara pihak regulator dan operator.

Ketua Bidang Pengembangan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Parni Hadi mengatakan, sekarang ini Kementerian Agama bertindak sebagai regulator sekaligus operator. “Hendaknya ini dapat dipisahkan,'' katanya di Jakarta seperti dilansir dari kantor berita Antara.

Menurut Parni, Kementerian Agama sebagai regulator penyelenggaraan ibadah haji Indonesia hendaknya hanya bertindak sebagai pengawas.

Untuk pelaksanaannya, kata dia, sebaiknya diberikan kewenangannya kepada badan khusus yang posisinya berada di bawah presiden. ''Jika Kemenag menjalankan kedua fungsi bisa tumpang tindih,” kata dia.

Parni menambahkan, dengan terpusatnya urusan haji di Kemenag ini membuat pengawasan menjadi sulit dilakukan.

Ia mencontohkan, seorang calon haji yang berada dalam posisi menunggu 10 tahun namun telah menyetorkan dananya sekitar Rp 25 juta. Namun hingga 10 tahun, tetap saja nilai nominal uangnya sama.

Padahal, jika dihitung pertumbuhan dana tersebut, calon jamaah haji semestinya tidak menambah lagi. “Ini juga tidak bisa dikontrol,'' ujarnya.

Parni mengatakan, hal yang selama ini kerap mendapat sorotan dari penyelenggaraan haji di bawah kendali Kemenag adalah uang nasabah calon haji. Uang tersebut disimpan di bank dalam jangka waktu yang lama.

Meski ia tidak menyebutnya sebagai bunga bank, tetapi di situlah masalahnya. Dana tersebut ada di rekening menteri agama. Penggunaannya dikhawatirkan bisa jadi sumber kegiatan politik. “Sekali lagi saya tidak mau menuduh,'' katanya diplomatis.

Mantan Pemimpin Redaksi Republika ini mengaku usulan semacam ini sebenarnya sudah disampaikannya pada rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR RI dan IPHI. Pihaknya menegaskan agar dipisahkan antara regulator dan operator pada penyelenggaraan ibadah haji.

Namun secara realitas, kata dia, sampai saat ini penyelenggaraan ibadah haji masih saja diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Ia membayangkan badan khusus pelaksana ibadah haji itu nantinya berbentuk seperti badan-badan negara yang lain.

Posisinya, kata dia, berada di bawah presiden serta anggotanya profesional di bidangnya yang ditunjuk oleh presiden dan dipilih oleh DPR RI. Badan khusus pelaksana haji ini harus bekerja secara transparan, termasuk pelaporan keuangan.

“Agar tidak sampai muncul dugaan penyimpangan dana haji,“ ujar pria yang kini tengah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini.

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahrus Munir, mengaku sangat sepakat. Menurut dia, pihaknya sudah sejak dua tahun lalu menyampaikan usulan agar segera direvisi pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menilai, sampai saat ini penanganan (haji) yang dilakukan oleh Kemenag masih kelihatan menyisakan banyak permasalahan. “Usulan (badan khusus haji) tersebut sebenarnya juga sudah sejak lama kita bahas,'' katanya kepada Republika.

Politisi dari Partai Demokrat ini mengatakan, usulan agar direvisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah dilakukan. ''Sekarang masih terus berjalan,'' kata dia.

Sejauh ini, Mahrus mengistilahkan, proses revisi UU tersebut masih dalam tahap harmonisasi di tingkat baleg (badan legislatif).

Usulan tersebut memang sempat dikembalikan kepada Komisi VIII DPR dan dikembalikan ke baleg. “Sekarang kita tinggal menunggu undangannya,'' katanya.

Mahrus menilai, untuk membangun kepercayaan terhadap pengelolaan ibadah haji memang dibutuhkan sebuah institusi yang baru.

Dalam institusi ini, kata dia, terjadi pemisahan yang jelas antara pihak operator maupun regulatornya. ''Harapannya, penyelenggaraan haji kita ke depan harus bisa lebih baik,'' kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement