Selasa 09 Nov 2010 19:13 WIB

Jamaah Sudah Mulai Bayar Dam

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH--Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Madinah, Djawahir Tanthowi mengatakan, pembayaran dam bisa dilakukan sebelum wukuf adalah sah hukumnya. Dam adalah denda bagi para jamaah haji karena melakukan pelanggaran beberapa ketentuan saat melaksanakan haji.

Biasanya, pembayaran dam dilakukan dengan cara menyembelih hewan kurban di Tanah Suci, katanya di Mekkah, Senin, menanggapi banyaknya jemaah haji dari tanah air sudah membayar dam. Ia menjelaskan, dam bisa dibagi menjadi dua versi. Yakni, dam karena kesalahan dan karena haji. "Dua-duanya bisa dilaksanakan sebelum wukuf," paparnya.

Sejumlah jamaah haji Indonesia yang sudah berada di Makkah sudah mulai mengunjungi tempat pembelian dan pemotongan hewan di Kakiyah sebelah timur Kota Makkah. Mereka juga ada yang sudah menyembelih hewan. Ahad lalu sejumlah jamaah datang berbondong-bondong untuk membeli hewan-hewan kurban untuk dijadikan pembayaran dam. "Kita tadi memotong unta sebanyak 20 ekor dan tiga kambing," kata Ali Mashud saat ditemui di tempat pemotongan hewan Kakiyah, Makkah.
Menurut Ali, dirinya meyakini pembayaran dam sudah bisa dilakukan meski para jamaah calon haji belum melaksanakan wukuf di Arafah dan selesai melakukan ritual haji. Tak hanya Ali Mashud, ada juga beberapa jamaah asal Maumere, Papua dan jamaah asal Wonogiri, Jawa Tengah.
Para jamaah juga yakin, pembayaran dam sebelum haji dilakukan sah dalam hukum agama. Namun, menurut pendapat lain, ada yang mengatakan pembayaran dam dilakukan setelah dilakukan wukuf di Arafah. Seorang mukimin asal Indonesia Habib Sholeh Al Jufri membantah jika pembayaran dam bisa dilakukan sebelum melaksanakan wukuf di Arafah. Dam bisa dibayarkan, hanya jika jamaah haji melanggar pelaksanaan haji.

Tapi, apapun yang dilaksanakan para jamaah haji tentu bagi Allah yang diterima adalah ketaqwaannya.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement