Sabtu 25 Jul 2015 09:03 WIB

Mempertegas Posisi Hukum Istri dalam Perkawinan

Talak adalah adalah suatu hal yang halal tapi dibenci Allah.
Foto: Blogspot.com
Talak adalah adalah suatu hal yang halal tapi dibenci Allah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Litbang Kementrian Agama RI

Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga tenang atau tentram (sakinah) yang didasari cinta kasih (mawadah wa rahmah).  Namun dalam realitasnya banyak pasangan perkawinan yang justru mengalami ketidak bahagiaan. Banyak keluarga yang berakhir dengan perceraian. Data Badan Peradilan Agama menyatakan bahwa sebagian besar (70 persen) perceraian dilakukan melalui cerai gugat. 

Ini dapat diartikan bahwa banyak istri merasakan tidak bahagia dalam perkawinan, yang bisa diduga karena adanya perilaku suami yang tidak sesuai dengan harapan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berhasil mendata kasus-kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Indonesia pada tahun 2007 sebanyak 25 ribu kasus. Dari 25 ribu kasus KDRT tersebut, 17 ribu di antaranya dilakukan oleh suami terhadap istri. Catatan ini mengalami peningkatan pada 2008, dimana KDRT skala nasional mencapai 35.398 kasus. Ini menunjukkan perlindungan terhadap istri (perempuan) masih penting dilakukan.

Salah satu upaya dalam melindungi perempuan dari adanya KDRT adalah melalui pelaksanaan ta’lik talak yang diucapkan oleh suami sesaat setelah akad nikah. Ta’lik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang (Kompilasi Hukum Islam/KHI Pasal 1 huruf e). Meski menurut KHI, perjanjian ta’lik talak bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan, akan tetapi sekali ta’lik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali (KHI Pasal 46).

Bacaan sighat ta’lik ini tertulis pada buku nikah bagian belakang. Dalam shighat tersebut disebutkan alasan-alasan bagi perceraian melalui ta’lik talak yaitu: a) suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut, b) suami tidak memberi nafkah selama 3 (tiga) bulan lamanya, c) menyakiti badan atau jasmani istri, dan d) membiarkan (tidak memperdulikan) istri selama 6 (enam) bulan atau lebih. Dalam shighat ta’lik talak itu juga disebutkan bahwa jika istri tidak ridha atas perbuatan suami tersebut, maka ia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama dan jika gugatannya dibenarkan oleh pengadilan agama tersebut dan kemudian istri membayar uang sebesar Rp. 10.000,- sebagai ‘iwadl (pengganti) ke suami, maka jatuhlah talak satu kepadanya.

selanjutnya metode penelitian

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement