Ahad 05 Jul 2015 05:11 WIB

Agar Raudhatul Athfal Bisa Penuhi Standar Nasional PAUD

  Sejumlah siswa Taman Kanak-Kanak (TK) Al-Fallah mengenakan pakaian adat tradisional merayakan Hari Kartini di Depok, Selasa (21/4). (foto : MgROL_34)
Sejumlah siswa Taman Kanak-Kanak (TK) Al-Fallah mengenakan pakaian adat tradisional merayakan Hari Kartini di Depok, Selasa (21/4). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID,Oleh: Tim Penelitian dan Pengembangan Kementrian Agama RI

Raudlatul Athfal (RA) merupakan satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal  bagi anak berusia 4-6 tahun di bawah binaan Kementerian Agama RI. Banyak lembaga Raudlatul Athfal yang akreditasinya pada posisi kadaluarsa. Sementara  Kementerian Agama belum memberikan perhatian pada kualitas Raudlatul Athfal dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan anak Usia Dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan focus di 8 wilayah saran Balai Litbang Agama Jakarta, yaitu: di propinsi Jawa Barat, propinsi Banten, Propinsi Sumatera Selatan,Propinsi Janbi, Propinsi Sumut, Propinsi Riau, propinsi Sumatera Barat, dan propinsi Nangro Aceh Darusalam.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mutu RA dalam perspektif PAUD, untuk mengetahui  upaya Kemenag dan Penyelenggara RA untuk memenuhi standar Nasional PAUD, dan untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam rangka pemenuhan standar nasional PAUD.

Temuan Penelitian dan Rekomendasi

  1. Semua lembaga RA yang menjadi sasaran penelitian (di 8 propinsi), secara legalitas formal sudah memiliki izin operasional dari Kemenertian agama setiap 2 tahun sekali. Namun banyak lembaga RA yang tidak memperpanjang izin operasional tersebut. Hal ini selain merepotkan secara administrasi juga dimintai uang administrasi yang bervariasi antara Rp. 150.000 – Rp. 300.000 Di lingkungan Raudlatul Athfalkategorisasi RA Unggulan, Pembina, inti dan regular, hal ini perting pengelompokkan tersebut untuk lebih terarah pada kualitas mutu RA yang baik dan yang kurang baik sehingga lebih focus untuk melakukan pembinaan.
  2. Masih banyak lembaga RA yang belum memenuhi standar minimal pada tenaga pendidik, terutama yang pemenuhan kualifikasi latarbelakang pendidikan yang bukan dari jurusan Pendidikan Anak Usia Dini atau sejenisnya.
  3. Demikian juga pada standar tenaga kependidikan masih banyak yang merangkap dari tenaga pendidik dan atau kepala RA
  4. Masih banyak lembaga RA yang belum memenuhi standar minimal sarana dan prasaran.
  5. Kurikulum yang di kembangkan di RA, selain mengacu pada kurikulum Kemendikbud dan Kementerian Agama, juga mengembangkan kurikulum sendiri terutama yang berkaitan dengan pembiasaan seperti pembiasaan melafalkan doa, tahfidz, mengucap kalimat Toyyibah dan praktek salat.
  6. Kualitas mutu keelembagaan RA, berdasarkan akreditasi masih banyak yang belum terakreditasi, bahkan yang sudah terakreditasi pun banyak yang sudah kedeluarsa. Hal ini baik Kementerian Agama maupun Badan Aktedirasi Propinsi selama 3 tahun terakhir tidak melaksanakan akreditasi bagi Raudlatul Athfal.
  7. Upaya yang dilakukan kelembagaan RA untuk meningkatkan kualitas mutu yaitu antara lain: hamper semua guru yang ada di masing-masing RA berpaya meningkatkan pengetahuan dengan melanjutkan  pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan sesuai bidang ke-PAUD-an. Upaya lain yang dilakukan, adalah melakukan pertemuan secara rutin dalam organisasi Ikatan Guru Raudlatul Athfal (IGRA)
  8. Faktor pendukung antar lain: lembaga RA berbenah diri untuk meningkatkan kualitas mutu RA baik dari tenaga sumberdaya manusia, pengelolaan, maupun pelaksanaan proses pembelajaran. Faktor pendukung lain adanya perhatian dari Kemenag berkaitan dengan kesejahteraan guru berupa tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi secara rutin, dan hanya sedikit sekali bantuan yang diberikan berupa sarana fisik bagi lembaga RA.
  9. Faktor penghambat, kurangnya perhatiah Kemenag pada kualitas mutu RA berupa penilaian akreditasi, sehingga kurang control baik bagi Kemenag maupun bagi lembaga RA selaku pelaksana pendidikan.

Rekomendasi

  1. Kementerian Agama selaku pembuat kebijakan, hendaklah melakukan bembinaan secara kontinyu kepada lembaga RA sehingga dapat mengklasifikasikan RA sangat baik, RA baik, dan RA kurang baik.
  2. Bagi Kemenag yang memberikan pembinaan kepada lembaga RA dalam bentuk bantuan fisik berupa rehab dan pembuatan gedung baru atau sejenisnya, hendaklah diseleksi melalui seleksi yang ketat dan dipublikasikan sehingga memberikan motivasi dan inovasi bagi lembaga RA untuk mengakses lebih baik
  3. Bagi RA untuk menjaga kualitas mutu, hendaklah selalu mengacu pada standar nasional pendidikan anak usia dini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement