Rabu 28 Sep 2016 15:08 WIB

Perlu Revisi Pergub untuk Geliatkan Sertifikasi Halal Restoran

Rep: Rizki Suryandika/ Red: Agung Sasongko
 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) DKI Catur Laswanto menyampaikan perlunya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) 158 tahun 2003 mengenai sertifikasi halal restoran. Menurutnya, landasan hukum Pergub didasari oleh Perda yang tak lagi berlaku.

Karena itu, lanjutnya, dibutuhkan revisi Pergub agar dapat menyesesuaikan dengan Perda baru. Apalagi, dengan Pergub baru maka daya tekan Pemprov terhadap restoran yang belum tersertifikasi halal jadi semakin kuat.

"Ke depan perlu pelatihan, pengkajian kembali terhadap Pergub dan daya penekan agar pengelola restoran urus sertifikat halal. Perlu ada revisi dan kebetulan landasannya Pergub itu adalah perda yang tidak berlaku yaitu perda pariwisata nomor 10 tahun 2004, padahal sudah ada perda yang tahun 2015," katanya pada republika.co.id, Rabu (28/9).

Ia menampik adanya kabar bahwa Disbudpar menolak mengeluarkan anggaran bantuan sertifikasi halal pada restoran kecil dan menengah. Ia menegaskan biaya sertifikasi halal sepenuhnya dibebankan pada pemilik restoran.

"Enggak ada hubungan dengan anggaran, restoran bayar masing-masing bukan anggaran dari kami. Tidak ada dana sosialisasi dan pembinaan dari kami, silahkan cek dan dibuka aja. Kalau mereka mau mengajukan sertifikasi halal silahkan ke MUI," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data Halal Watch setidaknya baru ada 36 unit restoran bersertifikat halal di Jakarta. Padahal jumlah restoran yang didata mencapai 1981 unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement