Selasa 20 Nov 2012 17:31 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Iqalah (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: flickriver.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ulama fikih berbeda pendapat mengenai status iqalah.

Ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali, serta Zufar bin Hudail bin Qais (salah seorang pemuka Mazhab Hanafi) berpendapat bahwa iqalah itu adalah fasakh (pembatalan) terhadap transaksi jual beli yang sudah berlangsung sebelumnya, dan menghilangkan akibat-akibat hukumnya.

Di samping itu, benda yang diperjualbelikan kepada penjualnya menggunakan lafal-lafal yang berbeda dengan lafal-lafal yang digunakan dalam transaksi jual beli.

Di kalangan para pemuka Mazhab Hanafi, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, terjadi perbedaan pendapat mengenai hal ini.

 

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa iqalah itu adalah fasakh dari satu segi, dan jual beli dari segi lain.

Penamaannya sebagai fasakh adalah sesuai dengan pengertian iqalah itu sendiri, baik menurut bahasa maupun menurut istilah. Sedangkan penamaannya sebagai jual beli karena mereka menukarkan kembali benda itu dengan harga semula.

Akan tetapi, iqalah itu tidak sama dengan jual beli biasa, dan tidak pula sama dengan fasakh biasa. Jual beli biasa menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan antara penjual dan pembeli, sedangkan dalam iqalah benda yang sudah dibeli dikembalikan kepada penjualnya.

Fasakh biasanya dilakukan karena adanya cacat pada benda yang diperjualbelikan, sedangkan dalam iqalah fasakh itu dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement