Kamis 29 Nov 2012 19:36 WIB

Karakteristik Indahnya Ajaran Islam (5-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, 6. Menjunjung nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, di dalam Islam disyariatkan zakat sebagai lembaga yang dapat menumbuhkan rasa saling tolong-menolong antarsesama.

Zakat diwajibkan terhadap orang kaya dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan, baik sebagai orang miskin, yang tidak sanggup membayar utangnya, maupun yang ingin melepaskan diri dari perbudakan (QS. At-Taubah: 60).

Mengenai kewajiban tolong-menolong, dapat dilihat pada Surah Al-Ma'idah ayat 2, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Di antara bukti adanya ajaran kemanusiaan dalam Islam ialah disyariatkannya infak sedekah terhadap umat Islam untuk digunakan bagi kepentingan fakir miskin. dan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan seperti panti asuhan, panti jompo, dan lain-lain.

Misalnya firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Baqarah: 254).

Sikap saling menasihati ke jalan kebenaran adalah manifestasi dari rasa kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman, “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3).

Semua ayat yang disebut di atas adalah gambaran betapa tingginya nilai-nilai kemanusiaan dalam ajaran Islam. Larangan menganiaya, menyakiti hati, serta semua perbuatan yang merugikan orang lain adalah untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement