Senin 24 Jun 2019 00:46 WIB

Jelang Putusan MK, PBNU Minta Semua Pihak Legawa

Tidak usah geradak-geruduk yang habiskan energi dan dimanfaatkan orang lain.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, meminta semua pihak dapat legawa menerima putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019. Ia berharap semua pihak, khususnya kedua kubu pasangan calon presiden, dapat menyikapi putusan MK. 

"Keputusan apapun nanti itu akan kita nilai baik. Tentu ya putusan yang betul-betul hadir penuh dengan kecermatan. Apapun keputusannya," ujar Miftachul, di Jakarta, Ahad (23/6).

Baca Juga

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga NU untuk tidak menggelar aksi apapun saat putusan MK nanti. Hal itu guna mengurangi kerumunan massa yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.

"Tidak usah geradak-geruduk yang habiskan energi dan dimanfaatkan orang lain. Ada atau tidak ada keputusan, itu akan terjadi. Kita percaya kebenaran itu sudah begitu nyata di hadapan kita," ujar Miftachul.

Persidangan sengketa hasil pilpres di MK berakhir pada Jumat (21/6) malam. Sidang terakhir berlangsung selama 13 jam dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dan dua ahli dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25 hingga 27 Juni. Kemudian putusan akan dibacakan pada 28 Juni 2019 mendatang.

Namun, beberapa elemen masyarakat berencana kembali menggelar aksi menyambut sidang putusan di MK.  Salah satunya dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang juga turut menghadiri aksi tersebut.

Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan tujuan dari aksi tersebut adalah agar hakim sidang PHPU bisa adil memberikan putusan. "Kami dari PA 212 khusus mengambil bagian dari aksi bela kedaulatan rakyat di MK pada tanggal 26 Juni dengan tuntutan agar MK berani menegakan keadilan untuk segera mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf," ujar Novel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement