Kamis 16 May 2019 13:31 WIB

Pahami Adab Meminjam Barang

Peminjam wajib mengembalikan barang yang dipinjamnya.

Ilustrasi Pinjam Uang
Foto:

Kasus ini pernah terjadi. Dhahhak bin Qais membuat saluran air dan ingin agar melewati tanah Muhammad bin Masalamah. Sayangnya, Muhammad melarangnya. Dhahhak menanyakan hal ini kepada Muhammad padahal saluran air itu juga mengaliri tanah Muhammad. Bukan kerugian yang dia terima.

Muhammad tetap tak bersedia dan membuat Dhahhak mengadukan peristiwa ini kepada Umar bin Khattab. Tetap saja Muhammad menolak tetapi Umar bersikeras dengan pendapatnya. Akhirnya, saluran air Dhahhak melewati tanah Muhammad bin Maslamah.

Selanjutnya, peminjam wajib mengembalikan barang yang dipinjamnya setelah selesai mengambil manfaatnya. Abu Umamah mengisahkan bahwa Rasulullah pernah menyatakan, "Pinjaman harus dikembalikan." Demikian hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan Turmudzi.

Di samping itu, peminjam yang telah menerima barang yang dipinjam dari pemiliknya dituntut bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi terlepas apakah disebabkan kelalaian atau bukan. Ulama Mazhab Hanafi dan Maliki menyatakan peminjam tak bertanggung jawab kecuali dia berlaku lalai.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement