Kamis 16 May 2019 13:31 WIB

Pahami Adab Meminjam Barang

Peminjam wajib mengembalikan barang yang dipinjamnya.

Ilustrasi Pinjam Uang
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Pinjam Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas menceritakan sebuah peristiwa. Suatu saat di Madinah warga merasakan suasana ketakutan akan kedatangan musuh. Rasul bergegas untuk melihat keadaan atas kemungkinan datangnya musuh. Kepada Abu Thalhah ia meminjam kuda bernama al-Mandub dan memacunya untuk mengawasi keadaan.

Setelah kembali, beliau mengabarkan tak ada sesuatu yang mencurigakan. "Yang kami temukan hanyalah kuda yang berlari kencang," jelasnya.  Ulama terkenal Sayyid Sabiq mengatakan, meminjamkan kuda seperti yang dilakukan oleh Thalhah yang disebut dengan istilah ariyah merupakan sebuah bentuk kebajikan.

Kebajikan seperti itu,  tentunya tolong-menolong dalam kebaikan dianjurkan dalam Islam. Muslim memperoleh perintah dari Allah SWT melalui kitab suci untuk tolong-menolong dalam mengerjakan kebaikan dan tidak saling menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

Menurut pakar fikih, ariyah ialah bentuk peminjaman barang dengan izin pemilik kepada orang lain untuk mengambil manfaat barang itu tanpa imbalan. Akad peminjaman, ujar Sabiq, berlaku dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan makna meminjam.

Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah mengatakan, ada beberapa syarat berlangsungnya ariyah. Orang yang meminjamkan benar-benar pemilik yang berhak memberikan pinjaman kepada orang lain. Barang yang dipinjamkan, dapat diambil manfaatnya tanpa mengalami perubahan.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement