Kamis 02 May 2019 11:22 WIB

Kemenag akan Lakukan Survei Pendidikan Agama

Dari survei ini akan diketahui, bagian layanan pendidikan agama yang perlu diperbaiki

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
(Ilustrasi) Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
(Ilustrasi) Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kementerian Agama berencana menggelar survei nasional tentang layanan pendidikan agama. Survei itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas bagi seluruh masyarakat. Hal itu diungkapkan Kabid Litbang Pendidikan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag), Muhamad Murtadlo.

Menurut dia, survei ini termasuk rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana strategi (Renstra). Kemenag sendiri telah menempatkan 10 program strategis untuk bidang pendidikan.

Baca Juga

Survei ini tak hanya menyasar sekolah-sekolah agama, tetapi juga sekolah umum yang memberlakukan pendidikan agama bagi para murid. Murtadlo menuturkan, pihaknya berharap survei tersebut siap dilakukan pada 2020 mendatang.

“Semua itu (survei) dalam rangka peningkatan layanan pendidikan agama dan keagamaan," kata Muhamad Murtadlo saat dihubungi Republika.co.id, kemarin.

Salah satu butir pertanyaan dalam survei itu adalah, bagaimana tingkat kepuasan masyarakat, termasuk peserta didik, dalam menerima layanan pendidikan dari pemerintah? Hal ini akan menjadi tolok ukur dalam laporan bertajuk kepuasan layanan Pendidikan Agama dan Keagamaan (PAK).

“Segala bentuk layanan pendidikan agama dan keagamaan dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi bisa ditanyakan kepada masyarakat. Dari survei ini pula akan diketahui, bagian-bagian layanan pendidikan yang paling tidak memuaskan dan perlu pembenahan,” papar Murtadlo.

Selain ihwal kepuasan layanan, Puslitbang juga membuat program survei nasional tentang karakter peserta didik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait moderasi beragama pada lembaga pendidikan. Dalam hal ini, bagaimana pendidik dan peserta menyikapi pandangan yang moderat.

"Rencana program dan naskah akademiknya ini akan dijadikan sebagai dokumen pendukung pengembangan kelitbangan pendidikan agama dan keagamaan yang akan mendampingi dokumen-dokumen resmi perencanaan seperti  RPJMN, dokumen Renstra Kementerian Agama, dokumen Renstra Badan Litbang dan Diklat dan dokumen perencanaan lainnya," tukas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement