Kamis 25 Apr 2019 21:48 WIB

BPJPH Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal juga untuk meningkatkan daya saing suatu produk

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa
Kepala BPJPH Prof Ir Sukoso
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala BPJPH Prof Ir Sukoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada era kini, setiap pengusaha hendaknya menghasilkan produk yang bernilai daya saing tinggi. Karena itu, ada pula pelbagai standar yang mesti dipenuhi, termasuk dalam urusan halal. Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso.

Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia niscaya memberlakukan standar dan sertifikasi halal. Sertifikasi ini, lanjut dia, dapat berupa macam-macam. Misalnya, yang berdasarkan standar nasional Indonesia (SNI) atau standar halal lainnya yang diakui. Ketentuannya pun mesti sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga

"Standar dan sertifikasi halal adalah suatu yang wajib diberlakukan di Indonesia. Hal ini sebagaimana amanat UU No 33 tentang Jaminan Produk Halal. Maka kami terus berupaya menyosialisasikan agar masyarakat dan pelaku usaha termasuk didalamnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM), mengetahui dan memahami amanat UU JPH tersebut," kata Sukoso dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (25/4).

Menurut dia, terpenuhinya standar halal akan membuat suatu produk dinilai unggul. Dalam arti, produk tersebut tidak hanya selaras dengan tuntunan agama Islam, tetapi juga menghormati hak kaum Muslim sebagai warga negara, yakni ingin selektif mengonsumsi yang halal.

Selain itu, sertifikasi halal yang dimiliki sebuah produk dapat memenuhi aspek penguatan daya saing, baik di pasar dalam maupun luar negeri. Apalagi, kini merupakan era persaingan bebas.

Sukoso menambahkan, bila sebuah produk memenuhi standar halal, maka bisa menjawab tantangan persaingan. Produk itu juga dipastikan mendapat tempat di masyarakat Indonesia yang ingin terpenuhi juga aspek pemenuhan pengamalan ajaran agama.

"Daya saing berupa terpenuhinya standar halal tersebut juga harus dimiliki oleh produk-produk yang diproduksi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) kita, yang pelaku usahanya berjumlah jutaan orang," kata Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya tersebut.

Dengan terpenuhinya standar halal bagi produk dari UMKM, maka dipastikan akan menambah nilai ekonominya. Bila pihak UMKM tidak berupaya memeroleh sertifikasi halal, maka peluang ini bisa diisi pelaku usaha asing yang ingin beroperasi di Indonesia.

Pemahaman masyarakat di Tanah Air tentang pentingnya mengonsumsi produk halal disebutnya kian membaik. Sukoso mengingatkan, jika UMKM kita tidak juga sadar dan bangkit untuk mengurus sertifikasi halal, pasar ini bisa menjadi peluang bagi pelaku usaha asing.

"Pemerintah tentu akan bijaksana terhadap UMKM, dengan tidak menyamakan biaya sertifikasi halal dengan pelaku usaha menengah, besar atau korporasi. Namun perlu kami terus suarakan pentingnya produk UMKM bersertifikasi halal untuk keberlangsungan usahanya, di era persaingan yang makin kompetitif ini," papar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement