Senin 22 Apr 2019 20:20 WIB

Beri Akses Difabel untuk Beribadah

Difabel juga membutuhkan sentuhan agama dari para ulama dan ormas Islam

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Alquran Braille
Foto: Republika/Wihdan
Alquran Braille

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan masyarakat juga memiliki kewajiban untuk memberikan akses kepada kalangan difabel, sehingga mereka bisa melaksanakan ibadah. Indonesia sampai saat ini masih belum ramah terhadap kalangan difabel, termasuk dalam hal memenuhi kebutuhan keagamaan mereka.

Padahal, mereka sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah untuk menyediakan akses bagi mereka. Difabel juga membutuhkan sentuhan agama dari para ulama dan ormas Islam yang ada di Indonesia.

Baca Juga

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna mengatakan, kaum difabel sangat dimuliakan oleh Allah, sehingga harus mendapat perhatian untuk mendapatkan pemaham an keagamaan.

"Allah memuliakan setiap anak keturunan Nabi Adam. Nah, disabilitas itu kanjuga bagian dari mereka. Jadi, harus diapresiasi. Haknya harus dipenuhi," ujar Kiai Sarmidi, belum lama ini.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Alquran yang artinya, Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan manusia dan menempatkan mereka di daratan dan lautan, serta Kami berikan mereka rezeki berupa barang yang baik- baik. Kami lebihkan mereka daripada kebanyakan makhluk yang Kami cip takan dengan sebenar-benar kelebihan. (QS al-Isra': 70).

Kiai Sarmidi mengatakan, untuk memuliakan kaum difabel, pemerintah dan masyarakat harus memiliki perhatian, termasuk dalam persoalan ibadah. Saat ini kalangan difabel masih belum mendapatkan akses untuk men dapatkan pemahaman keagamaan. Karena itu, pada 2018 lalu Lembaga Bahtsul Masail PBNU meluncurkan buku berjudul Fikih Disabilitas.

Buku ini menjadi penting sebagai panduan keislaman yang bersifat praktis bagi kalangan difabel. "Kita mem bahas dari sisi fikih memberikan fasilitas disabilitas itu seperti apa, hukumnya apa, kita bahas di situ," kata Kiai Sarmidi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement