Kamis 04 Apr 2019 16:11 WIB

Aturan untuk Rohis Dinilai Perlu

Kalangan Rohis menilai perlu adanya aturan dari Kemenag.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Hasanul Rizqa
(Ilustrasi) Peserta perkemahan Rohis tengah bersiap melaksanakan shalat.
Foto: dok istimewa
(Ilustrasi) Peserta perkemahan Rohis tengah bersiap melaksanakan shalat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan adanya petunjuk teknis untuk mengatur kegiatan ekstrakurikuler Rohani Islam (Rohis) di sekolah-sekolah. Rencana tersebut mendapatkan respons dari pelbagai kalangan, termasuk para aktivis Rohis.

Ketua Rohis SMA Negeri 1 Kota Bekasi Hafidh Maulana Matin menilai, rencana Kemenag itu patut diapresiasi. Hanya saja, lanjut dia, ada kemungkinan para pengurus Rohis akan kewalahan pada tahap awal lantaran mesti menyesuaikan diri.

Baca Juga

“Tapi saya setuju-setuju saya karena memang sudah semestinya Kemenag memberikan aturan. Misalnya, bagaimana porsinya atau penambahan silabi materi yang bisa disampaikan ke Rohis di sekolah,” ujar Hafidh Maulana Matin kepada Republika.co.id, Kamis (4/4).

Terpisah, Ketua Rohis SMA Negeri 8 Tangerang Selatan Adilia Apriliana juga berpendapat senada. Dia mengaku tidak masalah dengan upaya Kemenag dalam membuat juknis (petunjuk teknis) untuk Rohis. Pasalnya, aturan demikian dinilai dapat membantu menyaring materi-materi yang dapat disampaikan anggota Rohis.

"Ya mungkin peraturannya akan ngeribetin. Hanya saja ini perlu karena buat anak SMA ada beberapa materi yang belum dicerna,"  kata Adilia.

Sebelumnya, Kemenag menjelaskan, salah satu fokus aspek dalam regulasi tersebut yakni, ketika Rohis mengundang pembicara dalam suatu kegiatan, harus diketahui oleh guru agama dan kepala sekolah. Dengan begitu tidak sembarang pemateri bisa masuk.

Setelah Rohis diawasi oleh sekolah, Kemenag juga akan fokus pada pembinaan para guru agama yang selama ini memang ditunjuk oleh Kemenag. Kemudian untuk kurikulum serta buku-buku agama yang selama ini dibuat oleh Kemendikbud, tahun ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Kemenag.

Pembuatan regulasi itu juga berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement