Rabu 27 Mar 2019 17:27 WIB

Bakti Merah Putih Narapidana, Bersihkan Rumah Ibadah

Peserta kegiatan membersihkan rumah-rumah ibadah yang berada di sekit Pemasyarakatan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Masjid Istiqlal
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Masjid Istiqlal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebagai salah satu sarana dalam proses reintegrasi sosial dan rekonsiliasi dengan masyarakat untuk memlihkan kesatuan hidup dan penghidupan bagi narapidana, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) adakan kegiatan Bakti Merah Putih Narapidana Membersihkan Rumah-Rumah Ibadah, Rabu (27/3). Peserta kegiatan membersihkan rumah-rumah ibadah yang berada di sekitar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan tersebut terpusat di area Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Jakarta. Ini merupakan wujud nyata dalam mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan dimana narapidana dapat berperan aktif di dalam masyarakat setelah megikuti pembinaan selama masa pidana.

"Dengan melibatkan narapidana langsung di tengah masyarakat, diharapkan mereka akan kembali percaya diri untuk melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan persnya, Rabu (27/3).

Menjadi satu rangkaian dalam peringatan Bakti Pemasyarakatan ke-55, Bakti Merah Putih Narapidana Membersihkan Rumah-Rumah Ibadah tidak hanya diikuti oleh narapidana, tetapi juga seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia. Narapidana yang mengikuti kegiatan ini merupakan narapidana asimilasi atau yang telah dikukuhkan sebagai Pasukan Merah Putih di lapas atau rutan pada tahun 2018.

 Hal ini menjadikan kegiatan tersebut juga sebagai metode pembinaan yang memadupadankan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian serta sikap gotong royong pada 3 elemen penunjang Pemasyarakatan yaitu narapidana, petugas Pemasyarakatan dan masyarakat dalam satu kegiatan.

 “Diharapkan, setelah adanya kegiatan ini dapat menimbulkan semangat-semangat perubahan pada diri narapidana untuk menumbuhkan rasa bertanggung jawab. Sehingga sebagai pengejawantahan revolusi mental yang didasarkan semangat Pemasyarakatan untuk membangun kapasitas para pelanggar hukum menjadi pribadi yang lebih baik dapat terwujud,” tambah Utami.

Pembinaan narapidana terbagi menjadi dua yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian meliputi pembinaan beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual (kecerdasan), kesadaran hukum dan pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Selain itu, pembinaan kemandirian meliputi keterampilan untuk mendukung usaha mandiri, usaha industri, keterampilan sesuai bakat, dan keterampilan untuk mendukung kegiatan industri dengan teknologi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement