Senin 25 Mar 2019 21:45 WIB

Komisi VIII akan Bahas Nomenklatur RUU Pesantren

Ada dua nomenklatur yang diusulkan DPR

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agung Sasongko
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
Foto: EPA/Fully Handoyo
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, mengatakan jika dilihat dari sisi kemudahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang ada saat ini, seharusnya RUU Pesantren bisa selesai dalam waktu dekat. Karena, hampir 864 yang sudah di-draw yang mengindikasikan  ini tidak akan lama.

“Paling banyak memakan waktu 1 sampai 2 bulan. Sebelum berakhirnya masa periode DPR RI, insyaAllah sudah bisa selesai. Tergantung tingkat partisipasi anggota bisa menyelesaikannya,” ujar Ali saat ditemui usai rapat terkait RUU Pesantren di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Baca Juga

Dalam rapat tersebut membahas terkait saran dari Anggota Komite III DPD RI, yang diwakilkan oleh Abdul Azis. Selanjutnya, Ali juga memaparkan siapa-siapa saja yang ditunjuk untuk masuk dalam susunan panja, baru kemudian membicarakan nomenklatur.

Nomenklatur yang sempat diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sebelumnya ada dua yang berbeda, pertama hanya RUU Pesantren, lalu kedua RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Keduanya memiliki alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang sama.

“Hanya saja tergantung kepada komitmen masing-masing panja pada waktu pembahasan nanti dari 1.020 DIM, apakah termasuk dari yang kita bicarakan itu berubah nomenklatur, atau tetap sama,” papar Ali.

Namun, jika dilihat dari segi substansi adanya RUU Pesantren ini, sebenarnya lebih dititik beratkan pada pengakuan negara terhadap adanya eksistensi pesantren dan pendidikan keagamaan yang sekarang ini berjalan di masyarakat. Karena meskipun berjalan, pesantren dan pendidikan keagamaan tidak mendapatkan perhatian dan pengakuan maksimal dari sisi sarana prasarana, kebiayaan, tenaga pendidiknya, kurikulum, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Komite III DPD RI berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disusun DPR RI memperhatikan kepentingan umat. RUU ini diminta  mengedepankan akhlak mulia, dan penghapusan diskriminasi antar pendidikan swasta serta negeri.

Anggota Komite III DPD RI Abdul Azis Khafia mengaku setuju dengan adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Menurut dia, memang perlu ada kesetaraan pendidikan agama di Indonesia, sehingga jangan ada lagi dikotomi pendidikan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement