Kamis 07 Mar 2019 20:15 WIB

LSP Baznas Targetkan 5.000 Amil Disertifikasi

Saat ini baru 137 amil zakat Baznas yang sudah disertifikasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Untuk meningkatkan kompetensi profesi amil zakat, Forum Zakat (FOZ) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah(LSP-KS) menginisiasi proses sertifikasi amil zakat yang terdaftar dan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Amil Zakat yang sudah diakui oleh BNSP.
Foto: Istimewa
Untuk meningkatkan kompetensi profesi amil zakat, Forum Zakat (FOZ) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah(LSP-KS) menginisiasi proses sertifikasi amil zakat yang terdaftar dan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Amil Zakat yang sudah diakui oleh BNSP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Amil Zakat Nasional (LSP Baznas) menargetkan, setidaknya 5.000 amil bisa disertifikasi. Target itu rencananya akan dicapai dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

Ketua LSP Baznas Sarniti menyebutkan, saat ini baru 137 amil zakat Baznas yang sudah disertifikasi. Satu amil, kata dia, bisa memiliki lebih dari satu skema sertifikasi.

Perlu diketahui, LSP Baznas sekarang memiliki tujuh skema sertifikasi. Meliputi Skema Pimpinan Baznas, Skema Direktur, Skema Manager Pengumpulan, Skema Manager Pendistribusian dan Pendayagunaan, Skema Staf Pelaksana, serta Skema Verifikator.

Sarniti menilai sertfikasi amil zakat sangat penting. Menurutnya, sertifikasi merupakan bentuk pengakuan terhadap kompetensi suatu profesi, sehingga amil yang sudah disertifikasi berarti kompetensinya sudah diakui.

“Jadi Amil harus kompeten, kompeten ini harus meliputi tiga aspek yaitu knowledge, skill, dan attitude yang mengacu kepada standar kompetensi. Dengan tersertifikasinya pengelola zakat, berarti pengelolaan zakat di mana pun memiliki standar sama,” kata Sarniti saat dihubungi Republika.co.id.

Dirinya menambahkan, persyaratan sertifikasi disesuaikan dengan skema yang dipilih. Hanya saja secara umum untuk mengikuti sertifikasi di LSP Baznas, syaratnya harus merupakan amil zakat Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari setiap level, baik level pimpinan maupun staf. Jika belum memiliki pengalaman, maka yang bersangakutan harus aktif dalam organisasi ke-Islaman.

Sarniti menyebutkan, amil disertifikasi melalui dua proses. Pertama melihat pengalamannya, lau kedua melalui uji kompetensi.

“Untuk jalur pengalaman, akan dilihat portofolio dari yang bersangkutan selama mengelola zakat. Kemudian jika melalui proses uji kompetensi, maka akan diuji oleh asesor LSP Baznas,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement