REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap penggodokan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang produk halal. Hanya saja, katanya, beleid ini belum juga diterbitkan sampai saat ini karena pemerintah ingin memastikan detail peraturan bisa diterapkan dengan baik di lapangan. Apalagi, menurutnya, peraturan tentang produk halal akan banyak bersinggungan dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Masih dalam proses, dibahas, karena menyangkut usaha mikro kecil dan rumah tangga, banyak sekali. Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata ada masalah di lapangan. Kita perlu detail," kata Presiden saat menghadiri 'Gebyar Bakso Merah Putih Indonesia Bersatu' di Cikarang, Bekasi, Ahad (3/3).
Presiden berharap penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Produk Halal nantinya bisa mengangkat kinerja pelaku UMKM. Beleid ini merupakan aturan turunan dari UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Presiden menjelaskan, penggodokan RPP Produk halal merupakan upaya untuk mempermudah pelaku usaha kecil mengakses sertifikasi produk halal. Sekaligus memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen Muslim di Tanah Air.
"Jadi RPP Produk halal sangat penting sekali utamanya dan sangat menentukan sekali untuk usaha-usaha mikro, usaha kecil, UMKM yang kita miliki. Contoh, pedagang mie ayam, bakso, dan pedagang kecil yang gerobakan, itu semuanya minta sertifikasi halal," jelas Jokowi.
Jokowi juga berharap setelah RPP Produk Halal nanti disepakati, pengusaha kecil dan pelaku UMKM tidak dipungut biaya apapun dalam mengurus sertifikasi halal. "Setelah RPP ini terbit, saya harap yang kecil-kecil ini tidak dipungut apa-apa, langsung diberi, cek, beri, biar semuanya clear," katanya.
Nantinya, kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal atas produk makanan akan berada di bawah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menegaskan bahwa tidak akan ada tumpang tindih kewenangan antara BPJPH dengan badan lain yang terlibat dalam sertifikasi halal selama ini, termasuk LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPOM sebagai pengawas produk. Nantinya, RPP Produk Halal justru akan membentuk sinergi antara BPJPH dengan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam penerbitan sertifikasi halal.