Selasa 26 Feb 2019 16:00 WIB

Soal Auditor Halal, Muhammadiyah Siap Bantu Negara

Ada lima juta umkm yang harus disertifikasi halal.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Muhammadiyah
Foto: wikipedia
Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan berlaku pada Oktober mendatang. Dengan demikian, sesuai pasal 4 UU JPH, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Karenanya, hal itu menjadi tantangan bagi semua pihak agar bisa memenuhi aturan tersebut. 

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thoyyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LPH-KHT Muhammadiyah), Nadratuzzaman Hosen, mengatakan setidaknya ada sekitar lima juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang harus disertifikasi halal. Namun, UMKM bisa dihadapkan pada hambatan terkait prosedur dan biaya sertifikasi. 

Dalam hal ini, pemerintah memerlukan 30 ribu auditor untuk menangani berbagai perusahaan atau UMKM tersebut. Dalam rentang waktu Januari hingga Oktober dan dengan hanya 10 ribu auditor, tidak mungkin semua pengusaha bisa mendapatkan sertifikasi halal. Karena itulah, Nadratuzzaman mengatakan Muhammadiyah hadir dengan LPH-KHT yang dibentuknya untuk turut membantu pemerintah memenuhi kewajiban halal.

"Kita ingin membantu negara, karena nanti Oktober 2019 akan wajib memiliki sertifikat halal. Dari mulai UKM besar sampai kecil semua harus halal," kata Nadratuzzaman, saat dihubungi Republika.co.id. 

UU JPH mengatur bahwa penyelenggara jaminan halal adalah wewenang pemerintah, dalam hal ini kementerian agama, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH nantinya berperan untuk melakukan akreditasi terhadap lembaga pemeriksa halal (LPH). Dengan demikian, UU JPH memberikan ruang untuk tumbuhnya LPH yang bisa didirikan oleh ormas Islam, perguruan tinggi negeri dan BUMN. 

Karena itulah, Nadratuzzaman mengatakan Muhammadiyah hadir dengan LPH-KHT untuk memberikan pelayanan advokasi terhadap usaha rakyat, terutama UMKM. Sehingga, mereka bisa dengan mudah mendapatkan sertifikat halal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement