Jumat 22 Feb 2019 21:16 WIB

Ketua Umum IPI Minta Kemenag Hadir dalam Pembinaan Pesantren

Pendataan silakan dilakukan asal dibarengi dengan pembinaan yang baik.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Pendidikan Islam sistem boarding school (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Pendidikan Islam sistem boarding school (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pemetaan dan pendataan pesantren dan boarding school diterima Ketua Umum Ikatan Pesantren Indonesia (IPI), Zaini Achmad. Ia menyebut pendataan silakan dilakukan asal dibarengi dengan pembinaan yang baik.

"Itu kan baru rencana. Belum ada keputusan resmi dari Kemenag. Namanya perencanaan sah saja," ujar Gus Zaini kepada Republika.co.id, Jumat (22/2).

Baca Juga

Ia melanjutkan apa yang dilakukan Kemenag selama ini untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pesantren sudah bagus. Namun jika tujuan pendataan dan kebijakan lainnya ke depan hanya sebagai alat agar taat pada Kemenag, hal ini perlu dipertimbangkan lagi.

Gus Zaini juga mempertanyakan kontribusi pemerintah melalui Kemenag dalam membina pesantren yang ada di Indonesia. Jika Kemenag hanya ingin mendata dan main klaim tanpa pembinaan, hal ini menjadi masalah serius yang perlu digarisbawahi.

"Kalau harus hanya tunduk pada kemenag tanpa pembinaan, nanti di masyarakat bisa jadi boomerang. Utamanya yang memiliki pesantren. Mereka nanti merasa diintimidasi dan harus taat pada aturan, tapi tidak ada pembinaan," lanjutnya.

Gus Zaini berharap agar pemerintah betul-betul bisa hadir melalui Kemenag di pesantren maupun boarding school. Bagaimana pemerintah bisa memaksimalkan pembinaan kualitas dan kuantitasnya yang ada.

Mengenai klaim dari Kemenag yang menyatakan ada boarding school yang mengaku sebagai pondok pesantren, Gus Zaini menyebut ada beberapa sekolah yang memiliki izin yayasan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) namun tak memiliki izin operasional dari Kemenag. "Mereka hanya terdaftar di Kemenkumham atas nama yayasan, sebagai badan hukum. Biasanya mereka kurang komunikasi dengan Kemenag. Nah untuk izin operasional Kemenag, ada yang tidak mendaftar," ujarnya.

Biasanya, dia mengatakan mereka memang kebanyakan pendidikan formalnya dan pelajaran agama hanya tambahan, bukan madrasah diniyah. "Ada beberapa yang seperti itu. Sehingga merasa tidak perlu mendaftar ke Kemenag," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement