Jumat 15 Feb 2019 10:52 WIB

MUI Tanggapi Polemik Capres Shalat Jumat di Semarang

Buya Anwar menekankan, shalat adalah urusannya Prabowo sebagai hamba Allah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana salah seorang calon presiden (capres) RI, Prabowo Subianto, untuk shalat Jumat di Masjid Agung Kauman, Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jumat (15/2) menuai polemik. Pengurus masjid tersebut telah menyuarakan keberatan karena kemungkinan adanya muatan politis dalam rencana tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan tanggapan. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Buya Anwar Abbas, pihaknya menyesalkan adanya keberatan dari pengurus masjid yang bersangkutan terhadap kedatangan seseorang yang kebetulan capres.

Baca Juga

"Saya sangat menyesalkan adanya pengurus masjid yang keberatan dengan kehadiran Prabowo untuk melaksanakan shalat jumat di masjid mereka dengan alasan yang bukan alasan syar'i," kata Buya Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (15/2).

Dia khawatir bila sikap penolakan yang sama akan ditiru pihak masjid-masjid lainnya. Kalau sampai begitu, bisa jadi Prabowo tidak bisa mengerjakan shalat Jumat di mana-mana. Ulama asal Minangkabau itu menegaskan, menunaikan shalat Jumat itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim, sedangkan Prabowo merupakan seorang pemeluk Islam.

"Dan orang (Muslim) yang meninggalkannya jika tidak ada alasan syar'i dosanya adalah sangat besar. Tentu begitu pula halnya kalau ada orang yang melarang orang lain dan atau menyebabkan orang lain tidak bisa mengerjakan shalat Jumat, maka dosanya tentu juga besar," ucap dia.

Oleh karena itu, Buya Anwar Abbas mengimbau setiap pengurus masjid agar jangan sampai memunculkan kendala atau bahkan larangan kepada capres manapun untuk dapat melaksanakan shalat Jumat. Dalam hal ini, dia menekankan, shalat itu adalah haknya dan bahkan kewajiban Prabowo sebagai seorang hamba Allah.

Dalam konteks kehidupan bernegara pun, tambah dia, UUD 1945 telah menjamin tiap warga negara Indonesia untuk beribadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.

"Di luar hal-hal yang menyangkut ibadah tersebut silakan saja pengurus masjid mengaturnya dan itu memang adalah hak dan wewenang dari pengurus masjid," ucap sosok yang kini berusia 64 tahun itu.

Baca juga: Fakta di Balik Rencana Prabowo Jumatan di Masjid Kauman

Sebelumnya, Ketua Masjid Agung Kauman Semarang KH Hanief Ismail mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak Muslim manapun untuk shalat Jumat di masjid tersebut. Namun, dia melihat peredaran pamflet "Shalat Jumat Bersama Prabowo", sehingga membuat pihak masjid tersebut merasa keberatan.

"Loh ini kan seperti menjadikan masjid sebagai tempat acara mereka,'" ujar Kiai Hanief Ismail, Kamis (14/2).

Pengurus Masjid Kauman, lanjut Hanief, menjadi kaget dan merasa keberatan. Sebab, masjid yang semestinya berfungsi tempat ibadah mungkin saja dijadikan sarana kampanye. Singkatnya, pamflet tersebut memunculkan kesan adanya politisasi di masjid.

"Ini yang kami keberatan,’’ kata sosok yang juga Rais Syuriyah PCNU Kota Semarang itu.

Baca juga: Mengurai 'Pelarangan' dan 'Politisasi' Shalat Jumat Prabowo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement