Senin 21 Jan 2019 20:38 WIB

PBNU: Pikiran Baasyir Mungkin Belum Sesuai Ajaran Islam

Karena sesungunya tidak ada yang bertentangan antara Islam dan Pancasila.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Abu Bakar Baasyir
Foto: M Syakir/Republika
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narapidana terorisme kasus bom Bali, Abu Bakar Baasyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Namun, Ba'asyir menolak menandatangani pernyataan untuk setia pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud mengatakan, tidak ada yang bertentangan antara Islam dan Pancasila. Menurut dia, dari sila satu sampai sila lima itu sudah dijelaskan semua dalam Alquran.

Baca Juga

Karena itu, menurut dia, jika Ba'asyir tetap menolak Pancasila sebagai ideologi negara, mungkin pikirannya belum sesuai dengan ajaran Islam. "Nah mungkin juga ketika Abu Bakar Ba'asyir itu belum mau mengakui Pancasila sebagai dasar negara, karena dipikirannya mungkin belum sesuai dengan ajaran Islam," ujar KH Marsudi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (21/1).

Menurut dia, Ba'asyir selama ini mendapatkan hukuman atas kasus terorisme dikarenakan memang tidak sepaham dengan Pancasila. Namun, kini Ba'asyir terpaksa dibebaskan oleh pemerintah dikarenakan alasan kemanusiaan.

 

"Dia sendiri kan dihukum antara lain karena dia belum sepaham dengan ini. Tapi ketika keluar dari hukuman ini, itu hal yang lain juga, karena persoalan kemanusiaan," ucapnya.

Dia mengatakan, orang semacam Ba'asyir mungkin masih ada di Indonesia, yang tidak dengan tegas mengakui Pancasila. Karena itu, pemerintah Indonesia harus terus memberikan pemahaman terkait ideologi negara tersebut, khususnya terkait korelasi antara agama dan Pancasila.

"Yang semacam inilah tugas pemerintah untuk memberi pemahaman tidak hanya sekadar ke Abu Bakar Ba'asyir tapi ke yang lain juga," kata KH Marsudi.

Ba'asyir divonis bersalah dengan pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Ba'asyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Seharusnya dia baru bebas murni pada 2022. Namun, pada pekan ini Ba'asyir rencananya akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. KH Marsudi pun tidak mempermasalahkan pembebasan Ba'asyir tersebut.

"Dia punya hak untuk dibebaskan karena aturan-aturannya membolehkan. Bagi saya dengan dibebaskannya beliau, itu haknya presiden juga dibebaskan dan memang pada kenyataannya beliau sudah tua dan sakit-sakitan," jelas KH Marsudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement