Selasa 15 Jan 2019 04:28 WIB

RUU Perlindungan Ulama, Ketua DPR: Peluangnya Kecil

PKS janji memperjuangkan RUU Perlindungan Ulama

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nidia Zuraya
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespon janji politik yang disampaikan PKS terkait akan diperjuangkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan ulama, tokoh agama, dan simbol agama jika PKS memenangkan pemilu 2019. Bambang menyebut kecil peluang RUU tersebut bisa dimasukan di tahun ini, pasalnya sisa masa tugas anggota DPR periode ini tinggal sembilan bulan lagi.

"Tinggal delapan bulan lah, nggak sampai sembilan bulan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/1).

Kendati demikian, usulan tersebut masih bisa dimungkinkan untuk dicantumkan di dalam undang-undang yang sedang berjalan saat ini. "Bisa masuk dalam KUHP bisa, bisa juga tergantung pada kajian akademisnya dan tergantung kepada panja-panja atau pansus yang sedang berjalan." ucapnya.

Ia mengatakan DPR dan pemerintah sangat terbuka bagi siapapun yang menginisiasi undang-undang baru. Namun apakah hal tersebut bisa terpenuhi menurutnya tergantung dari mekanisme yang ada.

"Kan UU itu bisa dimungkinkan apakah itu nanti menjadi inisiatif DPR atau menjadi inisiatif PKS melalui DPR, nanti kan ada kajian akademisnya apakah ini bisa berdiri sendiri atau dicantolkan ke UU yang sedang berjalan atau dibahas sekarang," jelasnya.

Sebelumnya Presiden PKS Sohibul Iman berjanji akan memperjuangkan lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Agama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama. Ia menganggap ulama dan tokoh agama adalah figur yang berjasa besar dalam memerdekakan bangsa Indonesia dan ikut serta dalam merumuskan dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara.

Selain itu, Sohibul menilai ulama dan tokoh agama berhak dilindungi kebebasannya dalam menyampaikan ajaran dan keyakinannya kepada umatnya. Apalagi di dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NKRI Tahun 1945 jelas tertulis bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Karena itu hukum harus ditegakan dan tidak boleh ada perlakuan yang merugikan dan mengancam hak kebebasan orang lain," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jakarta, Ahad (13/1).

Kemudian, lanjut Sohibul, ulama dan tokoh agama adalah figur yang paling rentan mendapatkan ancaman baik fisik, non fisik, maupun kriminalisasi oleh penegak hukum akibat dakwah yang mereka sampaikan. Meskipun ulama dan tokoh agama memiliki kedudukan terhormat di mata masyarakat, namun upaya kriminalisasi terhadap ulama masih kerap terjadi.

Terakhir, alasan PKS memperjuangkan RUU tersebut lantaran simbol agama adalah sesuatu yang sangat dihormati dan dimuliakan dalam ajaran masing-masing agama.

"Kami memohon doa dan dukungannya agar PKS mampu meraih kemenangan di pemilu dan pilpres tahun 2019 sehingga mampu mewujudkan janji-janji politiknya," tuturnya.

Sebelumnya PKS juga telah menyampaikan janji politiknya. Diantaranya penghapusan pajak STNK, dan pemberlakuan SIM seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement