Selasa 08 Jan 2019 14:15 WIB

RPP JPH Sudah Diparaf Para Menteri

setelah ditandatangi presiden, PP JPH nantinya akan menjadi regulasi JPH oleh BPJPH.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub mengisi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis (18/10) di Jakarta.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub mengisi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis (18/10) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diparaf oleh semua menteri terkait, yaitu Menko Bidang PMK, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso.

"Sudah diparaf semua. Menko PMK terakhir paraf kemarin sore. Setelah itu, pagi ini langsung dikirim ke Mensetneg untuk dilanjutkan ke presiden," ujar Sukoso saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (8/1) pagi.

Menurut Sukoso, setelah ditandatangi presiden, PP JPH nantinya akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan, mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun aplikasi layanan bernama Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," ucapnya. 

Sebelum terbitnya PP JPH tersebut, BPJPH selama ini belum bisa beroperasi. Karena itu, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan dalam pasal 59 dan 60 UU JPH, bahwa kewenangan sertifikasi halal tetap dilakukan LPPOM MUI.

Sukoso pun menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan PP JPH telah melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak Oktober 2014, atau sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan.

Bukan hanya memakan waktu yang cukup panjang, proses penyusunan RPP JPH sejak awal telah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Sepanjang September 2015 hingga Juli 2017 saja, kata dia, pihaknya mencatat telah dilakukan 20 kali pertemuan guna melakukan perumusan dan pembahasan RPP JPH oleh Tim Panitia Antar Kementerian (PAK).

Proses tersebut menurutnya terus bergulir hingga Desember 2017. "Di bulan Desember 2017, itu kali pertama draft RPP JPH hasil harmonisasi antar lembaga disampaikan dari Kemenkumham ke Sekretariat Negara," kata Sukoso.

Nyatanya, proses tersebut tak selalu berjalan mulus. Draft RPP awal tersebut dikembalikan lagi oleh Sekretariat Negara pada Februari 2018. Maka menurut Sukoso, sepanjang tahun 2018 dilakukan berbagai pertemuan trilateral maupun bilateral antara kementerian untuk mencapai kesepakatan.

"Sekurangnya, telah dilakukan sebanyak 36 kali FGD untuk membahas draf RPP JPH tersebut," jelas Sukoso.

Pada 7 November 2018 lalu, akhirnya Sekretariat Negara mengirimkan surat permohonan paraf RPP JPH kepada tujuh kementerian, yang mana semua kementerian itu saat ini sudah memberikan parafnya. Sukoso berharap, Presiden Joko Widodo segera menandatangani PP JPH tersebut, sehingga BPJPH bisa segera menjalankan tugas dan fungsinya.

"Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal," ucap Sukoso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement