Senin 07 Jan 2019 15:17 WIB

BPJPH: PP JPH Menunggu Tanda Tangan Menko PMK

Berdasarkan UU JPH, BPJPH sendiri memiliki tenggat waktu hingga 17 Oktober 2019

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub mengisi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis (18/10) di Jakarta.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub mengisi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis (18/10) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof Sukoso mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (PP JPH), sehingga bisa menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melakukan sertifikasi halal.

BPJPH diungkapnya sudah menyiapkan infrastruktur untuk melakukan sertifikasi halal itu, seperti menyiapkan penerbitan PP JPH, membuat Peraturan Menteri Agama (PMA), dan termasuk menyiapkan aplikasi layanan bernama Sistem Informasi Halal atau SIHALAL.

Menurut dia, proses penerbitan PP JPH sendiri sampai saat ini tinggal menunggu tandatangan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Puan Maharani. "PP-nya aja tinggal satu menteri ini yang belum paraf, Menko PMK. Yang lain sudah paraf semua," ujar Sukoso saat dihubungi Republika.co.id, Senin (7/1).

Setelah dilakukan paraf semua menteri, turunan peraturan UU JPH itu nantinya akan ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo. Setelah itu, baru BPJPH bisa beroperasional untuk melakukan sertifikasi halal.

Berdasarkan UU JPH, BPJPH sendiri memiliki tenggat waktu hingga 17 Oktober 2019 untuk mempersiapkan segala infrastruktur tersebut. Di masa transisi ini, menurut Sukoso, kewenangan penerbitan sertifikasi halal masih dilakukan oleh MUI.

Baca: BPJPH: MUI Berwenang Sertifikasi di Masa Transisi

Namun, Sukoso menegaskan bahwa sebelum 17 Oktober 2019 itu, pihaknya yakin sudah bisa melakukan sertifikasi halal. Bahkan, kata dia, pada Februari 2019 mendatang pihaknya sudah bisa beroperasi jika PP JPH sudah diterbitkan.

"Saya tegaskan lagi, BPJPH sedapat mungkin, secepatnya sebelum 17 Oktober 2019," kata Sukoso.

Direktur Eksekutif Indonnesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa jika saat ini hingga 17 Oktober 2019 mendatang BPJPH belum bisa menyiapkan infrastrukturnya, maka kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal itu harus diserahkan ke LPPOM MU.

"Kalau semasa sampai dengan Oktober 2019 belum siap, artinya ya harus dikembalikan ke MUI," jelas Ikhsan saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement