Kamis 03 Jan 2019 06:28 WIB

Klarifikasi MUI Soal Hukum Potong Tangan

MUI tidak pernah membahas soal hukum potong tangan.

Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Infokom Majelis Ulama Indonesia Masduki Baidlowi mengatakan MUI tidak pernah mengusulkan hukuman potong tangan untuk masuk dalam rangkaian hukum positif. Menurut Masduki, MUI tidak pernah membahas sedikitpun terkait wacana tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan beragam pernyataan terkait wacana potong tangan.  Sistem hukum positif di Indonesia, kata dia, memiliki tingkatan dan kerumitan apabila hendak diubah, ditambah dan atau dikurangi produknya.

"Tidak mudah berbicara satu produk hukum tertentu lantas mengklaim bahwa produk tersebut adalah hasil usulan MUI," ujarnya, Kamis (3/1).

Baca juga, Kata Waketum MUI Soal Usul Hukuman Potong Tangan.

Sebelumnya, hukum potong tangan hangat dibicarakan setelah Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain berbicara mengenai hukuman tersebut.

Masduki mengatakan dalam rapat internal MUI, Zulkarnain selaku pengurus tidak pernah membicarakan usulan tersebut. "Kami MUI merasa kaget dengan pernyataan yang disampaikan beliau," kata dia.

Menurut Masduki, sebaiknya setiap pihak agar menjaga pernyataannya jangan sampai justru menjadi gaduh di tahun politik. Adapun pernyataan Zulkarnain, Ketua Infokom MUI menduga, keluar dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pengurus ormas Mathla'ul Anwar atau pegiat Jamaah Tabligh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement