Rabu 02 Jan 2019 16:14 WIB

Ustaz Tanjung: Perda Mushala di Mal Jadi Sinyal Positif

Keberadaan mushala yang layak ini memberikan keuntungan tersendiri bagi pengelola.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Yayasan Dinamika Umat, Ustaz Hasan Basri Tanjung
Foto: RepublikaTV
Ketua Yayasan Dinamika Umat, Ustaz Hasan Basri Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan daerah (Perda) yang memerintahkan agar gedung-gedung dan pusat perbelanjaan (mal) menyediakan mushala yang layak, disambut baik berbagai pihak. Salah satunya, Ustaz Hasan Basri Tanjung sangat mengapresiasi Perda tersebut. 

Apalagi, dosen Institut Ummul Quro Al-Islami (IUQI) Bogor ini kerap menjadi khatib Jumat di berbagai perkantoran dan mal di Jakarta dan sekitarnya. Dia mengatakan, dengan adanya Perda ini Pemkot Bandung telah melangkah lebih maju dalam membangun dimensi spiritual warganya dengan memerintahkan pengelola mal atau gedung-gedung untuk menyediakan mushala yang layak dan nyaman. 

Baca Juga

"Sebagai praktisi dakwah dan pendidikan, saya mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah membuat Perda ini, sekaligus mendorong Pemda/kota di daerah lain untuk melakukan hal yang sama," kata Ustaz Tanjung, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (2/1).

Doktor Pendidikan Islam UIKA Bogor ini mengatakan, keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan ibadah umat Islam yang merupakan mayoritas di negeri ini, menunjukkan kesadaran bahwa menjalankan ibadah itu harus diatur atau didukung oleh pemerintah. Jika tidak, menurutnya, seperti yang berjalan selama ini di sebagian besar mal, di mana mushala tidak layak dan jauh dari kata nyaman.

Dalam hal ini, Ustaz Tanjung menilai, Perda semacam ini bisa diterapkan di masing-masing daerah. Asalkan, ada kemauan pemerintah dari daerah bersangkutan. Jika Pemda membuat aturan, maka pengusaha wajib dan mau tidak mau harus mematuhinya. 

Jika tidak, maka tempat usaha yang bersangkutan bisa dicabut izinnya. "Perda ini menjadi sinyal positif bagi umat Islam yang tengah belanja untuk bisa menjalankan shalat dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, keberadaan mushala yang layak ini memberikan keuntungan tersendiri baik bagi pengelola mal/gedung maupun pengunjung. Ustaz Tanjung mengatakan, penyediaan mushala yang layak akan menguntungkan pengelola gedung/mal dalam jangka panjang. Pasalnya, pengunjung yang sebagian besar beragama Islam akan memilih mal yang menyediakan mushalla yang nyaman. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak. Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushala yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement. Basement ini umumnya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung mal atau gedung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement