Senin 17 Dec 2018 22:31 WIB

Ikatan Pesantren: Poligami Tak Tabrak Hukum Mengapa Ditolak?

Poligami bagian dari syariat Islam yang semestinya tak boleh dilarang.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)
Foto: independent
Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) heran dengan sikap beberapa politisi yang menolak tatanan akidah Islam yang menjadi bagian dari hukum nasional. Padahal dalam UUD 1945 dijamin kebebasan bagi pemeluk agama untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing.

"Kita sangat sayangkan adanya politisi yang menolak akidah hukum Islam (poligami), padahal itu adalah ajaran Islam dan tidak bertentangan dengan hukum kita, mengapa mereka harus menolak," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPI, KH Zaini Ahmad kepada Republika.co.id, Senin (17/12). 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menyerukan revisi UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan terutama terkait dengan poligami. 

Grace menyatakan PSI tidak akan pernah mendukung praktik poligami. Alasannya, poligami adalah bentuk ketidakadilan yang dilembagakan oleh negara. 

Sehingga, menurut Grace, UU tersebut harus direvisi agar tidak ada lagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban ketidakadilan. 

Selain itu, Grace juga mengatakan partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama seperti Perda Syariah dan Perda Injil.

KH Zaini mengatakan, jika memang tidak setuju boleh tapi jangan menolak apalagi membenci. Dia juga mengingatkan kepada para politisi tersebut agar sadar bahwa Indonesia adalah negara yang beragama. Sehingga tidak boleh ada yang melarang-larang pemeluknya untuk menjalankan syariah agama.

"Kalau mau melarang itu seharusnya larang prostitusi, peredaran minuman keras, dan korupsi yang semua agama melarangnya, jangan (melarang) syariah Islam seperti poligami yang dibolehkan dengan aturan tertentu," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Iklas Pasruruan, Jawa Timur itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement