Selasa 13 Nov 2018 18:50 WIB

Soal Kartu Nikah, Tulus: Menuh-menuhin Isi Dompet Saja

Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang kartu nikah itu.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) mengeluarkan inovasi terbaru dalam pendataan pernikahan. Inovasi ini berupa penerbitan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah yanh selama ini menjadi bukti diakuinya sebuah pernikahan menurut negara. 

Penerbitan kartu nikah juga diiringi dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (SIMKAH WEB). Kartu nikah, nantinya akan berisikan informasi pernikahan pemilik kartu seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Di dalam kartu nikah tersebut juga tersedia kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Meski begitu, inovasi Kemenag dalam memperbaharui sistem pendataan pernikahan ini, banyak menuai pro dan kontra. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, jika tujuan pemerintah mengadakan kartu nikah agar lebih mudah saat dibawa bepergian, maka tujuan tersebut, belum cukup kuat. Sebaliknya, Tulus beranggapan kartu nikah hanya akan merepotkan masyarakat. 

“Untuk apa membawa-bawa kartu nikah? Apakah untuk menghindari perselingkuhan? Justru merepotkan masyarakat,” ucap dia. 

Dia juga menyarankan agar pemerintah, khususnya Kemenag dapat mengkaji ulang pengadaan kartu nikah. Karena, menurut dia, buku nikah sebagai bukti diakuinya sebuah pernikahan masih sangat layak dipertahankan. 

“Sebaiknya keberadaan kartu nikah dikaji ulang. Menuh-menuhin isi dompet saja,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement