Ahad 11 Nov 2018 21:54 WIB

Penyembelihan Hewan di RPH Diawasi BPJPH

BPJPH bertugas untuk memastikan kehalalan proses penyembelihan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Proses penyembelihan dan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (22/8).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Proses penyembelihan dan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Pertanian dan Polri melakukan kerjasama dalam melakukan pengawasan penyembelihan hewan di rumah pemotongan hewan (RPH). Dalam kerjasama ini, Kemenag diwakili Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Pertanian oleh Ditjen Peternakan dan Kesmavet, sedangkan Polri oleh Baharkam Mabes Polri.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Kemenag, Abdul Amri Siregar mengatakan, kerjasama kementerian dan lembaga tersebut sangat penting karena menyangkut hajat hidup umat Islam, khususnya terkait produk halal.

"Tentu ini penting, karena ini menyangkut hajat hidup pelaksanaan hukum umat Islam terkait dengan kehalalan itu. Karena itu sangat mendasar untuk dilaksanakan," ujar Amri saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/11).

Menurut dia, sebenarnya pengawasan terhadap RPH tersebut sudah lama dilakukan Ditjen Peternakan dan Kesmavet. Namun, setelah BPJPH dibentuk Kemenag pada 2017 lalu, akhirnya BPJPH diajak untuk melakukan pengawasan itu.

"Dengan adanya badan baru ini, maka dari segi halalnya itu domainnya BPJPH. Makanya mereka melibatkan kita," ucapnya.

Amri menuturkan, dalam melakukan pengawasan itu, BPJPH bertugas untuk memastikan kehalalan proses penyembelihan, sedangkan Kementerian Pertanian bertugas untuk memastikan kesehatan hewan dan juga pengelolaannya. Sementara, Polri bertugas untuk menjamin keamanan proses penyembelihan hewan di RPH, termasuk melarang penyembelihan betina produktif.

"Jadi kita tugasnya lebih kepada saat akan disembelih, termasuk kedepannya soal sertifikasi penyembelih," katanya.

Menurut dia, selama ini pembinaan terkait proses penyembelihan hewan juga telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Kedepannya, kata dia, pembinaan itu akan dilakukan oleh BPJPH untuk memberikan sertifikasi bagi juru sembelih hewan.

Menurut dia, RPH merupakan tempat awal daging hewan berasal, sehingga penyembelihan harus dipastikan kehalalannya. "Keterampilan menyembelih itu bukan hanya masalah kehalalannya, tapi juga untuk efektifitas dari pekerjaan. Karena kalau mereka yang terlatih itu beda dengan yang tidak terlatih," katanya.

Amri menambahkan, pengawasan terhadap proses penyembelihan hewan di RPH nantinya akan dilakukan secara berkala, baik di tingkat Kabupaten/kota ataupun tingkat provinsi. Namun, kata dia, ada juga pengawasan yang akan dilakukan dalam momen-momen tertentu. "Misalnya momen-momen banyak penyembelihan seperti Idul Adha atau Idul Fitri. Itu kita turun. Termasuk ke pasar juga kita akan ikut bersama mereka. Karena kalau Kesmavet itu sudah rutin mereka," jelasnya. 

Saat ini daging menjadi bahan pangan utama yang banyak dikonsumsi masyarakat. Kehalalan daging menjadi hal mutlak yang harus dipastikan dalam penyelenggaraan jaminan poduk halal. Kepala BPJPH, Prof Sukoso menjelaskan, kehalalan daging itu harus ada standarnya, sehingga bisa bersaing dengan negara lainnya.

"Halal itu kan ada standarnya. Standar itu harus dilalui. Kalau gak ya kita kalah dalam persaingan. Buktinya hanya urusan untuk sembelihan unggas atau ayam saja, kita kalah dengan brazil. Karena, datanya, hanya untuk menyembelih ayam saja itu gak standar halal," kata Sukoso saat dihubungi lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement