Senin 05 Nov 2018 17:18 WIB

Kemenag Bahas Pembentukan Satgas Umrah

Nota kesepahaman pembentukan satgas ini dibahas bersama lintas kementerian.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: AP / Mosa'ab Elshamy
Ilustrasi Jamaah Umrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk satuan tugas penanganan masalah penyelenggaraan umrah (Satgas Umrah). Nota kesepahaman pembentukan satgas ini dibahas bersama lintas kementerian dan lembaga.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfu Hatim, mengatakan nota kesepahaman ini akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Pariwisata, Luar Negeri, Hukum dan HAM, serta Kementerian Kominfo. Selain itu akan dilibatkan juga pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

"Ada sejumlah persoalan yang muncul dalam Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi dari para pihak untuk pencegahan dan penanganannya," ujar Arfi dalam keterangan tertulis yang didapat Republika.co.id Senin (5/11).

Nota kesepahaman ini diperlukan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi dalam melakukan penanganan masalah umrah. Harapannya, penanganan masalah bisa lebih terintegrasi dan sistematis sehingga potensi permasalahan bisa diminimalisir. Beberapa isu yang muncul dalam pembahasan adalah terkait perbedaan Satgas Umrah ini dengan Satgas Waspada Investasi (SWI). Untuk itu, Arfi menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bersifat khusus menyangkut persoalan penyelengaraan umrah.

"Nota kesepahaman ini bersifat khusus, dibentuk untuk lebih fokus pada penanganan masalah umrah. Kalau SWI lebih umum, menyangkut beragam bentuk penghimpunan dana masyarakat dan investasi," ujarnya.

Diharapkan pula dengan adanya nota kesepahaman bisa dilakukan deteksi dini terkait aktivitas investasi dalam pengelolaan dana umrah yang dihimpun dari masyarakat. Faktanya, di antara persoalan yang muncul adalah aktivitas Non PPIU yang melakukan penggalangan dana umrah. "Nota kesepakatan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Agama dengan K/L (Kementerian/Lembaga, Red) terkait," tuturnya.

Upaya Kemenag diapresiasi Rizal dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Menurutnya, upaya Kemenag perlu didukung dalam rangka mengefektifkan koordinasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga dalam penanganan permasalahan umrah. "Saya melihat, nota kesepahaman ini mengusung semangat untuk meminimalisir masalah umrah yang mengganggu masyarakat," ujarnya.

Usulan lain yang berkembang dalam pembahasan ini adalah kemungkinan untuk melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan. Akan hal ini, Kasi Pengawasan Umrah, Ali Makhzumi, mengatakan nota kesepahaman ini diorientasikan deteksi dini dan pencegahan persoalan umrah. Adapun MA dan Kejaksaan pada aspek penegakkan hukum.

"Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pencegahan dan penanganan masalah umrah," ujar Ali. Meski demikian, masukan yang ada akan dipertimbangkan dalam pembahasan dan perbaikan berikutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement