Jumat 26 Oct 2018 17:26 WIB

Din Syamsuddin: Ukhuwah Islamiyah Mesti Terus Dijaga

Pembakaran bendera tauhid dikhawatirkan merusak ukhuwah Islamiyah yang terjalin baik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor CDCC, Jakarta Selatan, Kamis (27/9).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor CDCC, Jakarta Selatan, Kamis (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin ikut menyikapi kasus pembakaran bendera tauhid oleh organisasi masyarakat Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) di Garut beberapa waktu lalu. Ia meminta Banser untuk memohon ampun pada Allah sekaligus meminta maaf pada masyarakat.

Diketahui, bendera yang dibakar Banser diklaim oleh ormas HTI sebagai simbol mereka. Mantan Ketua MUI itu menilai ukhuwah Islamiyah mesti terus dijaga. Din khawatir pembakaran bendera tauhid justru merusak ukhuwah Islamiyah yang selama ini terjalin.

"Saya mendorong dari pihak Banser khususnya oknum pelaku di lapangan mohon ampun kepada Allah, minta maaf kepada sesama Muslim dan pada Muslim yang lain," katanya ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen RI, Jumat (26/10).

Din meminta pada masyarakat untuk melapor ke penegak hukum bila menemukan ada organisasi terlarang yang beroperasi di wilayahnya. Ia melarang keras aksi main hakim sendiri. "Kepada masyarakat luas percaya kepada kepolisian. Kalau ada hal-hal seperti itu, kalau dirasakan menyimpang, ada organisasi terlarang, bisa saja itu urusan polisi. Karena polisi harus bergerak," ujar mantan Ketua Umum Muhammadiyah tersebut.

Ia mengakui memang ada saja bendera dari organisasi terlarang yang masih beredar. Tapi ia menyarankan masyarakat bersikap bijak dalam penindakannya.

"Tentu banyak sekali bendera dari ormas terlarang yang juga harus kita ambil saja, enggak usah di bakar. Daripada dibakar, padahal itu diambil, diserahkan jadi barang bukti itu juga bisa kan. Oleh karena itu, ini diakhiri sajalah polemiknya," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement