Selasa 02 Oct 2018 16:44 WIB

Kemenag: MTQ Nasional Kedepankan Transparansi Penilaian

MTQ Nasional juga menerapan pemindai sidik jari untuk tekan perjokian.

Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyatakan Musabaqah Tilawatil Al Quran (MTQ) Nasional XXVII di Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 4-13 Oktober mengedepankan transparansi penilaian dan menekan perjokian lewat teknologi pendeteksi sidik jari (fingerprint).

"Lewat teknologi fingerprint agar tidak ada perjokian karena peserta harus sesuai dengan data biometrik sebagaimana didaftarkan," kata Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Khoiruddin di kantornya Jakarta, Selasa (2/10).

Dia mengatakan pada penyelenggaraan MTQ Nasional sebelumnya terdapat peluang terjadinya perjokian peserta. Kesempatan peserta untuk diganti dengan joki saat lomba, kata dia, saat itu bisa saja terjadi karena belum ada verifikasi data biometrik lewat pemindaian sidik jari.

"Tidak ada lagi peserta didaftarkan siapa, yang maju lomba siapa," katanya.

Dia mengatakan transparansi MTQ Nasional tahun ini juga menggunakan e-Maqra, yaitu bank soal MTQ berbasis elektronik. Inovasi yang baru dijalankan tahun 2018 itu menekan terjadinya kebocoran soal.

Peserta, kata dia, akan menekan tombol pengacak soal untuk kemudian diselesaikan sesuai mata lomba yang dipertandingkan misalnya hafalan Alquran.

Setelah itu, lanjut dia, soal akan terpampang di layar yang bisa disimak hadirin sehingga transparan dan bisa diawasi publik secara langsung sehingga kecurangan bisa ditekan.

"Peserta dan hadirin sekarang dapat menyimak e-Maqra di layar sehingga dapat turut menyimak soal musabaqah, jadi transparan," katanya.

Hal itu, kata dia, tentu berbeda jika dengan sistem lama yaitu soal MTQ hanya diketahui panitia dan peserta. "Ini adalah salah satu inovasi baru yang dapat mendorong transparansi sehingga juga bisa menekan kecurangan," kata dia.

Dalam perekrutan Dewan Hakim MTQ, kata dia, juga dilakukan lebih ketat yaitu diajukan 34 Kantor Wilayah Kemenag dan disaring dengan seksama oleh panitia pusat sesuai kemampuannya.

"Ada regulasi baru tentang Penyelenggaraan STQ-MTQ, utamanya terkait rekrutmen Dewan Hakim," kata dia

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement