Jumat 14 Sep 2018 20:22 WIB

Pemerintah Diminta Segera Selesaikan RPP UU JPH

Apa yang dikhawatirkan masyarakat terkait produk halal harusnya segera dipenuhi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) JPH untuk dapat bekerja guna memenuhi hak konsumen Muslim. Karenanya, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan RPP JPH agar BPJPH dapat segera bekerja.

 

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, Komisi VIII sudah beberapa kali rapat dengan Menteri Agama agar RPP JPH segera diselesaikan dan ditandatangani. Sebab hal ini menyangkut hak perlindungan konsumen terkait kehalalan sebuah produk. "Sesungguhnya sekarang ini bolanya ada di tangan pemerintah, apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat terkait produk halal ini harusnya segera dipenuhi," kata Ace kepada Republika.co.id, Jumat (14/9).

 

Dia menyampaikan, pihaknya meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan RPP JPH. Sebab kalau tidak ada payung hukum agak sulit untuk mendesak pemerintah dan produsen agar memenuhi hak konsumen. Maka, yang bisa dilakukan pemerintah khususnya Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membicarakan jaminan produk halal bagi masyarakat.

 

Sementara proses RPP sedang berjalan, menurut dia, seharusnya pemerintah segera mensosialisasikan dan mendorong produsen untuk mensertifikasi halal produk mereka. Hal itu demi memastikan setiap produk terjamin kehalalannya untuk memenuhi hak konsumen. "Jadi sosialisasi ini harus dilakukan dari sekarang, seharusnya dari kemarin-kemarin (sosialisasinya, Red)," ujarnya.

 

Ace menegaskan, agar produsen patuh terhadap UU JPH, nanti akan ada sanksi bagi produsen yang tidak mematuhinya. Misalnya produk mereka tidak boleh beredar jika tidak mematuhi UU JPH. Tapi di samping itu, DPR mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RPP JPH karena RPP tersebut akan menjadi payung hukum pihak terkait.

 

Menurutnya, selagi tidak ada payung hukum yang memayungi kebijakan pemerintah. Maka akan agak susah mendesak produsen untuk mematuhi UU JPH. Artinya RPP JPH harus segera diselesaikan dan dikeluarkan pemerintah.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mudjahid juga menyampaikan, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai unit dari BPJPH dianggap masih kurang banyak jumlahnya. Oleh karena itu Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, perguruan tinggi dan masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam pembentukan LPH.

 

"Jumlah LPH yang merupakan unit-unit dari BPJPH masih dianggap kurang, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam pembentukan LPH," katanya.

 

Dia mengatakan, ormas-ormas Islam yang besar dan perguruan tinggi siap membuat LPH. Maka DPR juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi di sana. Terkait bagaimana ormas dan perguruan tinggi membuat LPH, menurut dia, mereka bisa menggunakan biaya sendiri. Sebab mereka juga akan mendapatkan dana dari proses pemeriksaan produk. Ibaratnya mereka berinvestasi dengan membuat LPH.

 

Dia juga menerangkan, sumber daya manusia di ormas-ormas Islam dan perguruan tinggi untuk keperluan mendirikan LPH sudah ada. Tapi nanti tetap akan ada pelatihan dari BPJPH untuk sumber daya manusia di LPH.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement