Rabu 01 Aug 2018 12:17 WIB

MUI Siap Bantu Ombudsman Kembalikan Hak Mahasiswi Mualaf IPB

Sudah selayaknya anak berprestasi didukung menyelesaikan pendidikannya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis (kanan).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat siap membantu Ombudsman Republik Indonesia mengembalikan hak mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) asal Sumatra Utara, Arnita Rodelina Turnip yang beasiswa disetop karena diduga pindah agama. Hal ini disampaikam Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis.

Kiai asal Madura ini mengatakan, jika memang benar beasiawa Arnita disetop karena pindah agama, MUI menyesalkan tindakan Pemerintah Kabupaten Simalungun, selaku pemberi beasiswa. "MUI secara institusi siap membantu Ombudsman untuk mengembalikan hak Arnita sebagai anak bangsa dan hak untuk memilih agama bangsa dan hak untuk mendapatkan pendidikan yang laik," ujar KH Cholil Nafis saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/8).

Pengasuh Ponpes Cendikia Amanah Depok ini mengatakan jika Arnita mendapatkan beasiswa prestasi, maka sudah selayaknya didukung bersama untuk menyelesaikan pendidikannya, sehingga Indonesia bisa lebih maju. "Tentunya anak berprestasi ketika mendapat beasiswa dari pemerintah daerah kita perlu mendukung Arnita untuk menyelesaikan pendidikannya agar Indonesia lebih maju dan lebih bermartabat," kata KH Cholil.

Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, KH Yusnar Yusuf mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Simalungun benar menghentikan beasiswa Arnita karena menjadi mualaf, maka MUI akan melakukan tindakan lebih lanjut. "Ini harus dipantau perkembangannya. Kalau itu yang dilakukan pemerintah setempat berbuat seperti, nanti akan saya kontak gubenur terpilih. Kemarin saya baru ketemu dia. Kalau tidak pun melalui sekdanya saya kontak," kata Yusnar.

Kasus ini bermula saat orang tua Arnita, Lisnawati melaporkan hal yang dialami putrinya ke Ombudsman awal Juli lalu. Ombudsman RI Perwakilan Sumut kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menduga bahwa Dinas Pendidikan pemerintah setempat telah menciptakan aturan yang bermotif suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Penjelasan IPB Tentang Putusnya Beasiswa Mahasiswi Mualaf

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement