Sabtu 28 Jul 2018 10:10 WIB

Muhammadiyah Sesalkan Upaya Penolakan pada Ustaz Abdul Somad

Yunahar Ilyas mengatakan harusnya siapa pun bebas berceramah di mana saja.

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Andi Nur Aminah
Ustaz Abdul Somad saat sesi foto untuk tokoh Perubahan Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Ustaz Abdul Somad saat sesi foto untuk tokoh Perubahan Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Abdul Somad kembali mengalami penolakan ketika hendak menghadiri undangan berceramah di Semarang, Jawa Tengah. Sehubungan dengan itu, ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas menyesalkan kejadian yang baginya mengherankan ini.

“Harusnya siapa pun bebas berceramah di mana saja. Apalagi, Ustaz Abdul Somad yang sudah sangat terkenal itu,” kata Yunahar Ilyas dalam pesan singkatnya, Sabtu (28/7).

Seperti diketahui, surat yang mengatasnamakan Markas Komando Jawa Tengah Patriot Garuda Nusantara (PGN) tersebar via internet baru-baru ini. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah.

Isinya mendesak agar kepolisian tidak mengizinkan tabligh akbar yang mengundang Ustaz Abdul Somad di Pedurungan, Mijen, Kota Semarang, pada 30-31 Juli 2018. PGN berdalih bahwa dosen UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu adalah “corong dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).” HTI sekarang berstatus organisasi terlarang sejak Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

 

“Apabila Sdr Abdul Somad tetap hadir menjadi pembicara dalam acara tersebut, kami Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jateng akan melakukan Aksi Perlawanan,” demikian kutipan dari surat tersebut, yang disertai tanda tangan Nuril Arifin Husein dan Mohammad Mustofa Mahendra.

Pihak panitia kegiatan dakwah ini sudah mengajukan permohonan izin kepada kepolisian setempat. Namun, hingga berita ini ditulis, Polrestabes Semarang belum juga menerbitkan izin yang dimaksud. “Polisi akan cari solusi terbaik antara yang menolak dan panitia kegiatan itu,” kata Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi usai menemui perwakilan sejumlah organisasi yang menolak kegiatan tersebut di Semarang, Jumat (27/7) kemarin.

Yunahar Ilyas mengharapkan kepolisian dapat segera menemukan jalan tengah terkait kejadian ini. Bagaimanapun, pada prinsipnya, negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Apalagi, orang yang dimaksud dalam kasus ini merupakan dai yang aktivitasnya sejalan dengan pencerdasan kehidupan bangsa.

Baca: Kepolisian Belum Terbitkan Izin Pengajian Ustaz Somad

“Harus pihak kepolisian mengamankan, sehingga tidak boleh ada pihak mana pun yang menghambat kebebasan orang lain,” ujar tokoh kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat.

Kepada Republika.co.id, Ustaz Abdul Somad telah menanggapi edaran PGN tersebut. Menurutnya, pihak yang membuat surat itu hanya mengulang-ulang tuduhan yang tidak valid tetapi kerap dialamatkan kepadanya. “Tuduhan radikal, (corong) HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), dan lain-lain itu sudah lama diklarifikasi,” kata Ustaz Abdul Somad melalui pesan singkatnya, Rabu (25/7) lalu.

Dai lulusan Universitas al-Azhar (Mesir) itu menjelaskan, ceramah-ceramahnya tidak pernah bertentangan dengan prinsip-prinsip persatuan dan kebangsaan. Bila tudingan anti-NKRI benar adanya, lanjutnya, mustahil unsur-unsur pemerintah, kepolisian, atau TNI belum lama ini memintanya hadir mengisi sejumlah kajian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement