Selasa 01 May 2018 10:05 WIB

Pemerintah Ingin Memberikan Jaminan Halal Setiap Produk

Draft RPP telah difinalisasi

Rep: Novita Intan/ Red: Muhammad Hafil
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tepat empat tahun sudah Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundangkan. Hingga saat ini, UU itu dinilai masih belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat.

Padahal, sejak diundangkan UU JPH pada 17 Oktober 2014 diharapkan dapat menjadi umbrella provisions dari semua regulasi halal. Menyikap molornya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan ProdukHalal, WakilPresiden Jusuf Kalla (JK) bersama Menag dan perwakilan kementerian/lembaga telah menggelar rapat di Istana Wapres.

Rapat tersebut membahas RPP yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

"Undang-undang sudah ada, turunan pelaksanaannya harus ada PP nya, saat ini kita bicarakan teknisnya, kata JK,Selasa (1/5).

Menurutnya, pemerintah ingin memberikan jaminan kehalalan dalam setiap produk yang dikonsumsi masyarakat. Tujuannya agar selamat, serta memberikan kemudahan kepada para pengusaha dalam mengurus sertifikat halal.

"RPP JPH ini, bagaimanamasyarakat terjamin, selamat, dan mempermudah pengusaha, proses sertifikatnyatidak menyulitkan, kata JK.

Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan pertemuan ini untuk membahas finalisasi draft RPP Jaminan Produk Halal (JPH).

Draft RPP JPH sudah final, sebagai turunan UU jaminan produk halal. "Ini tadi untuk menemukan persepsi yang sama dalam melihat norma yang diatur. Perlu ada pentahapan terkait produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal. Karena begitu banyaknya, semua produk yang beredar di Indonesia, itu amanah undang-undang," katanya.

Ia menyebut, begitu luasnya lingkup yang disertifikasi, maka dipandang perlu adanya pentahapan agar ada skala prioritas, produk yang harus disertifikasi. Inilah yang akan dikaji dalam tahapan ini.

Adapun yang diatur dalam RPP JPH termasuk produk makanan, pengobatan yang digunakan masyarakat dan yangberasal dari binatang.

"Produk yang disertifikasi menurut ketentuan UU semua produk yangberedar, wajib bersertifikat halal. BPJPH sebagai badan sendiri, lalu ada LPH yang teridiri dari autiditor halal, yang memeriksa semua produk, agar terjamin kehalalannya, dan bekerjasama dengan BPOM dan MUI," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement