Senin 16 Apr 2018 00:17 WIB

Jelang 4 Tahun, UU Jaminan Produk Halal Belum Beri Pengaruh

Pemerintah kurang serius memperhatikan industri halal

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Tanda halal
Foto: bisnisukm.com
Tanda halal

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Jelang empat tahun penerbitan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JHP), belum beri dampak pada dunia usaha dan industri halal di Tanah Air. "Sampai saat ini belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat, serta belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dunia usaha dan percepatan industri halal di Tanah Air," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Ahad (15/4).

Saat ini, ia mengatakan, Indonesia tertinggal dari Malaysia, Singapura dan Thailand. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan pemerintah kurang serius memperhatikan industri halal dan ketersediaan produk halal sesuai harapan masyarakat. Ikhsan menilai, pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama (Kemenag) RI terlihat gamang melaksanakan Sistem Jaminan Halal sesuai perintah undang-undang. Bahkan, ia melanjutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal sebagai peraturan pelaksana undang-undang tak kunjung terbit. Dengan demikian, hal itu berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ikhsan mengatakan hingga sekarang belum lahir satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI. Ia berujar, salah satu syarat terbentuknya LPH, yakni harus memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI.

Namun, ia mengatakan dari 1.700an auditor halal yang ada, adalah milik LPPOM MUI yang dihasilkan selama 29 tahun. Ia mengatakan BPJPH dan MUI masih belum selesai merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan sertifikasi bagi auditor halal pascaterbitnya UU JPH.

"Keadaan ini teramat serius guna menjawab apakah mandatori sertifikasi halal dapat dijalankan sesuai amanat UU JPH," ujar Ikhsan.

Ia berharap kondisi tersebut tak menimbulkan keraguan dan kegamangan, apalagi kegalauan bagi dunia usaha dan industri, serta UKM yang berencana mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal. Serta, tidak perlu juga harus menunggu karena UU JPH telah cukup memberikan instrumen untuk mengantisipasi keadaan demikian, yakni melalui skema yang telah disiapkan pembuat undang-undang, yakni menunjuk Pasal 59 dan 60 UU JPH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement