Selasa 03 Apr 2018 15:59 WIB

MUI Kembali Terima Aduan Penistaan Agama

Banyak karyawan kehilangan pekerjaan karena jalankan ibadah kurban dan shalat Jumat.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Shalat Jumat (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Shalat Jumat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerima pengaduan penisataan atau penodaan agama. Kali ini, kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Oey Han Bing karena telah menghalangi orang lain untuk menjalankan agamanya.

Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, akibat kasus tersebut, banyak karyawan kehilangan pekerjaan hanya karena telah menjalankan ibadah qurban dan shalat Jumat di perusahaan Oey Han Bing. "Direktur PT Sariyunika Jaya dengan saudara Oey Han Bing telah melakukan penistaan atau penodaan agama terhadap agama Islam terhadap sembilan karyawan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (3/4).

Menurut Ikhsan, kasus penistaan atau penodaan agama ini telah terjadi dua kali di perusahaan yang berlokasi di Jawa Barat ini. Pertama, tindakan Oey Hang Bing melarang adanya pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di area perusahaan tersebut.

Kedua, ketidaksukaan dan pelarangan Oey Han Bing kepada keluarga Oey Huei Beng untuk melaksanakan salat Jumat berjamaan di perusahaan itu. "Kejadian tersebut terhadi pada 1 September 2017 saat Idul Adha 1438 H, ucapnya.

 

Untuk itu, kata Ikhsan, MUI akan memproses pengaduan penistaan atau penodaan agama, agar tidak ada lagi pihak lain yang dirugikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement