Senin 05 Mar 2018 17:54 WIB

Ini Tanggapan MUI Soal Pelarangan Cadar di UIN Jogja

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas
Foto: ROL/Abdul Kodir
Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswinya untuk mengenakan cadar di dalam kampus. Bahkan, Rektor UIN SUKA, Yudian Wahyudi akan memecat atau mengeluarkan mahasiswinya yang tidak mau melepas cadar saat beraktivitas di kampus.

Menanggapi hal itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak rektorat kampus tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat. "Jadi kesimpulan saya, dasar hukum yang digunakan mereka sebagai alasan tidak kuat. Nah kalau seandainya kita berbuat sesuatu yang dasar hukumnya tidak kuat, itu yang akan terjadi kegaduhan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (5/3).

Namun, dia mengaku, belum lama ini dirinya juga sudah berdiskusi hampir satu jam dengan seorang pengacara terkenal terkait kasus seperti ini. Berdasarkan penjelasan dari pengacara tersebut, kata dia, jika akan melakukan setiap tindakan hukum, maka tindakan tersebut harus mempunyai dasar hukum yang kuat.

Menurut dia, Rektor UIN SUKA pasti bertindak berdasarkan hukum. Namun, dasar hukum yang digunakan tersebut tidak lebih tinggi dari undang-undang negara ini.

Baca Juga: UIN Suka Segera Bina 42 Mahasiswi Bercadar

Karena itu, dia menduga, rektor tersebut hanya akan membuat gaduh saja, padahal Pilkada Serentak akan segera berlangsung. "Pertanyaan saya, rektor ini mau membuat gaduh atau mau membuat aman dan tentram? Kalau menurut saya jangan buat gaduh lah," ucapnya.

Anwar menyarankan, agar Rektor UIN SUKA menggunakan cara-cara yang lebih persuasif terhadap mahasiswinya yang bercadar, sehingga tidak membuat bangsa ini kembali berada dalam kegaduhan.

Anwar menambahkan, bahwa negara ini mempunyai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang mana disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Karena itu, menurut Anwar, tindakan rektor UIN SUKA tersebut bisa saja digugat di pengadilan. "Kita punya pasal 29 ayat 2 itu. Jadi kalau misalnya mereka diapakan, lalu mereka gugat melalui pengadilan. Lalu penegak hukum bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya, saya rasa rektornya akan kalah," kata Anwar.

Seperti diketahui, sebelumnya Rektorat Kampus UIN SUKA Yogyakarta akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka saat beraktivitas di kampus. Pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.

Pihak kampus juga sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN. Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement