Selasa 13 Feb 2018 19:30 WIB

Kiai Maruf: Ada Alasan Sejumlah Pemkot Larang Hari Valentine

Alasan tersebut dinilai tepat.

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
etua Umum MUI KH Maruf Amin
Foto: Republika/ Wihdan
etua Umum MUI KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin menilai, sejumlah pemkot yang melarang perayaan Hari Valentine memiliki alasan secara tepat. "Kalau ada wali kota melarang itu imbauan pasti ada sebabnya. Namun, tergantung keputusannya seperti apa, kalau memang valetine ada kerawanan maka itu bagus untuk dilarang," ujarnya di kantornya, Jakarta, Selasa (13/2).

Kiai Ma'ruf mengatakan apabila perayaan valetine membawa ketidakbaikan maka wajib bagi pemerintah melarangnya. Sebab, akan menimbulkan permusuhan, melanggar moralitas dan pergaulan bebas.

"Kalau valentine membawa ketidakbaikan maka dilarang, sesuatu yang menimbulkan kerawanan sebaiknya itu dilarang," ucapnya.

Namun, Kiai Ma'ruf tidak mempersoalnya jika valetine day tidak menimbulkan kegaduhan sesama umat. Hal itu tergantung masing-masing daerah di Indonesia bagaimana menyikapi perayaan yang jatuh pada 14 Februari tersebut.

"Tentu tidak semua daerah, tergantung keputusan ulama daerahnya atau pemerintah kota. Kalau ada kerawanan atau tidak kalau ada maka itu bagus untuk dilarang," ungkapnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Bima Quraish Abidin menerbitkan Surat Edaran perihal larangan merayakan hari Valentine atau Hari Kasih Sayang di Kota Bima. Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang biasanya dirayakan setiap 14 Februari.

"Edaran Wali Kota Bima Nomor 54 Tahun 2018 tersebut untuk mencegah perilaku generasi muda, mahasiswa dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak yang umumnya terjadi setiap 14 Februari," ujar Quraish dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Mataram, Jumat (9/2).

Kemudian, Pemkot Padang menilai, perayaan hari kasih sayang yang jatuh pada 14 Februari, merupakan budaya yang menyimpang dari nilai, norma dan aturan.

"Hari kasih sayang tidak sesuai dengan agama dan budaya. Haram hukumnya dirayakan. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak merayakannya," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/2).

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan surat edaran berisi larangan perayan hari kasih sayang (valentine day) kepada sekolah SMP yang ada di wilayah Kota Semarang. Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Drs Bunyamin MPd ini dikeluarkan untuk ditindaklanjuti oleh sekolah baik swasta maupun sekolah negeriyang ada di Kota Semarang.

Terakhir, Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang perayaan Hari Valentine di kota ini. Perayaan ini dinilai bukan budaya bangsa yang harus dilestarikan.

"Perayaan hari valentine bukan budaya kita, karenanya kita tegas tidak boleh ada perayaan apalagi di kalangan pelajar dan lingkungan sekolah," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin (12/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement