Ahad 12 Nov 2017 05:00 WIB

Bolehkah Mengonsumsi Laron?

Laron
Foto: wordpress.com
Laron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setiap musim hujan tiba, banyak laron berda tang an menghampiri cahaya-cahaya yang ada di rumah. Umumnya laron-laron itu berkerumun di lampu yang menggelantung di atap. Keberadaan nnya cukup mengganggu pe milik rumah karena membuat lantainya kotor akibat sayap-sayapnya yang mudah gugur. Namun, sebagian orang mengonsumsinya de ngan berbagai macam olahan. Mereka menganggap bah wa laron memiliki kandungan gizi dan protein ting gi. Hanya, masih ada beberapa pertanyaan di masyarakat tentang hukum syariat mengonsumsi laron.

Dikutip dari website resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indo nesia (LPPOM) MUI, MUI menganjurkan agar masya rakat membaca penjelasan terlebih dahulu nash Alquran dan hadis sebagai sumber utama di dalam Islam sebelum memakannya. Di samping itu, ma sya rakat juga harus menelaah keterangan dari pembahasan para ulama tentang laron.

Menurut MUI, jika dalam penjelasan Alquran, hadis, dan pendapat ulama laron merupakan hewan yang diharamkan, jelas juga haram dikonsumsi. Meskipun, laron dinyatakan memiliki kandungan gizi dan protein tinggi. Pasalnya banyak riwayat dan nash dengan tegas melarang mengonsumsi bahan makanan yang haram.

Beberapa ulama dan Imam mazhab menyatakan laron halal untuk dikonsumsi. Pasalnya, struktur tu buh laron dapat dianalogikan sama dengan be la lang. Jumhur ulama menyatakan binatang-binatang yang tidak mempunyai darah mengalir di tubuhnya maka umumnya dianggap suci.

Kendati demikian, jika untuk dikonsumsi masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ada yang memperbolehkan ada pula yang mela rangnya. Namun, dalam hal ini, kata MUI, tetap ber laku kaidah yang bersifat umum, yaitu dilarang me ngonsumsi jika membahayakan manusia. Sehingga hukum mengonsumsinya pun menjadi haram.

MUI mempersilakan bagi orang awam mene rima dan mengikuti pendapat kiai, pimpinan agama, dan ulama yang dikenalnya secara perorangan ten tang hal ini. Ulama tersebut tentu harus diakui kre dibilitasnya. Namun, pendapat dari orang yang lebih banyak seperti ijma' ulama tentu lebih baik untuk diikuti.

 

MUI juga menyarankan agar masyarakat me ngonsumsi produk atau bahan yang jelas kehalalannya. MUI meminta agar masyarakat tidak mengonsumsi makanan yang masuh diragukan kehalalannya. Pasalnya makanan atau bahan yang diragukan kehalannya rentan tergelincin ke yang haram. "Jangan yang macam-macam atau neko-neko yang tidak jelas atau dianggap meragukan status kehalalannya. Karena makanan yang jelas halal itu masih sangat banyak tersedia di sekitar kita. Mengapa malah menyibukkan diri dengan yang meragukan atau yang syubhat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement