Rabu 01 Nov 2017 20:44 WIB

Menag Yakin Raja Salman Tepati Janjinya Santuni Korban Crane

Rep: Muhyiddin/ Red: Dwi Murdaningsih
 Lukman Hakim Saifuddin Tengah Memberikan Keterangan Pers di BPS, Jakarta, Rabu (1/11)
Foto: dok. kemenag.go.id
Lukman Hakim Saifuddin Tengah Memberikan Keterangan Pers di BPS, Jakarta, Rabu (1/11)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tetap meyakini bahwa Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud akan tetap menepati janjinya untuk memberikan santunan kepada jamaah korban kecelakaan crane, termasuk korban jamaah Indonesia. Belum lama ini, sejumlah laman media berbahasa Arab di Saudi beberapa waktu lalu memberitakan bahwa pengadilan Arab Saudi telah memutuskan, Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban yang meninggal akibat bencana jatuhnya crane.

Ia mengatakan, keputusan pengadilan Arab Saudi tentang diyat tersebut berbeda dengan komitmen Raja Salman untuk memberikan santunan kepada para korban jatuhnya crane. Menurut dia, untuk memberikan diyat maka yang menentukan jumlahnya adalah korbannya atau ahli waris korban, sedangkan santunan hanya berdasarkan kesukarelaan yang memberikan santunan itu.

 

"Jadi kita tetap meyakini bahwa komitmen Raja Salman, itu sama sekali tidak terganggu," ujarnya saat menghadiri laporan hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 2017 di Kantor BPS, Jalan dr Sutomo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

 

Ia mengatakan bahwa yang perlu dipahami, keputusan pengadilan Arab Saudi tersebut belum inkracht atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, menurut dia, masih ada upaya banding dari kejaksaan dalam memutuskan bahwa peristiwa jatuhnya crane pada tahun 2015 itu adalah bencana alam.

 

"Poinnya di situ, bahwa ini bencana alam karenanya tidak menjadikan kontraktor atau pihak pengembang itu bertanggung jawab terhadap korban," ucapnya.

 

Dalam hukum yang berkembang di Saudi Arabia, tambah dia, kesalahan seseorang yang menyebabkan hilangnya nyawa atau cacat permanen itu harus membayar ganti rugi sesuai dengan permintaan korban atau ahli warisnya.

 

"Jadi itu yang disebut diyat. Jadi ganti rugi itu yang menentukan itu adalah si korban atau ahli waris korban. Nah keputusan pengadilan itu kemarin menyatakan tidak berlaku diyat. Tidak berlaku ganti rugi karena kesalahan itu bukan pada pihak pengembang karena itu bencana alam," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement