Rabu 17 May 2017 11:42 WIB

Memahami Jilbab dan Aurat Muslimah

Muslimah (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Muslimah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jilbab merupakan pakaian terusan panjang yang menutupi seluruh badan kecuali telapak tangan, telapak kaki dan wajah. Jilbab merupakan jenis pakaian yang biasa dikenakan para Muslimah sesuai dengan syariat Islam. Kata jilbab tercantum dalam Alquran surat al-Ahzab ayat 59 dalam bentuk jamaknya, jalabib.

''Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, sehingga tak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.''

Selain itu, dalam surat an-Nur ayat 31 juga tercantum pula kata khumur yang berarti kerudung. ''... Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya...'' Pemakaian jilbab disyariatkan bagi setiap mukminat dan Muslimat yang susdah akil-balig.

Pada awalnya, penetapan syariat tentang pemakaian jilbab dalam Islam dilakukan secara bertahap. Pertama, dalam surat al-A'raf ayat 26, dijelaskan bahawa Allah SWT telah menurunkan (menyediakan) pakaian bagi manusia untuk menutupi aurat. Kedua, dalam surat  an-Nur ayat 30, Allah SWT memberi petunjuk kepada kaum Mukminin dan Mukminat untuk menjaga pandangan dan kemaluannya.

Ketiga, pada Alquran surat al-Ahzab ayat 33, Allah SWT mengajurkan kepada istri-istri Nabi SAW   agar tetap di rumah dan tak berhias seperti orang Jahiliyah yang cenderung mempertontonkan perhiasan/tubuhnya. Larangan itu  oleh Allah SWT dimaksudkan sebagai usaha menghilangkan dosa dari keluarga Rasulullah SAW.

Keempat, perintah mengenakan jilbab barulah semakin jelas sesuai yang tercantum dalam Alquran surat al-Ahzab ayat 59. Dalam surat itu, Allah memerintahkan kepada Nabi SAW untuk menyerukan agar istri-istrinya, anak-anak perempuannya dan istri-istri orang Mukmin untuk menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.

Sesuai syariat Islam, jilbab berfungsi untuk menutup aurat wanita yang wajib ditutup. Lalu sampai seberapa ukuran tubuh yang harus ditutup dengan jilbab?  Hal itu sangat tergantung pada pemahaman ulama terhadap nas-nas Alquran dan sunah yang bersifat zanni (dapat ditafsirkan), dan pendapat para fukaha (ahli fikih) dalam ijtihad mereka tentang  batas aurat wanita sebagaimana  digariskan dalam firman Allah SWT pada surat an-Nur  ayat 31.

''Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya...''

Sedikitnya ada empat pendapat tentang aurat  tersebut. Pertama, jumhur fukaha  di antaranya mazhab Maliki, Syafi'i, Ibnu Hazm, Syiah Ziadiah, yang masyhur dari  Habli dan salah satu riwayatmazhab Hanafi dan Syiah Imamiah, yang bukan termasuk aurat bagi kamu wanita adalah kedua telapak tangan dan muka.

Kedua, menurut Sufyan as-sauri, Mazin dan salah satu kalangan mazhab Hanafi, yang  termasuk bukan aurat pada wanita adalah muka, telapak tangan, dan telapak kaki. Ketiga, menurut salah satu kalangan pada mazhab Hanbali, sebagian Syiah Zaidiah dan Zahiri, hanya  muka saja yang tak termasuk aurat perempun. Keempat, dalam pandangan Imam Ahmad bin Hanbal dan Abu Bakar bin Abdurrahman, seluruh tubun wanita adalah aurat, tanpa kecuali. n

Disarikan dari Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement