Ahad 18 Dec 2016 08:18 WIB

Fatwa Penggunaan Atribut Non-Muslim Dinilai Perkuat Toleransi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Indira Rezkisari
Jazuli Juwaini
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan Muslim menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Hal itu dikeluarkan  seiring banyaknya perusahaan di Indonesia yang mengharuskan para karyawannya untuk menggunakan atribut tersebut, khususnya menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

Menanggapi itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai bahwa fatwa MUI tersebut secara esensi untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antar umat beragama, yang dibuktikan melalui sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia. Prinsipnya, kata dia, tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain.

"Karyawan Muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi terkena sanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan," ujar Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, semalam (17/12).

Selain itu, Jazuli menilai fatwa tersebut lahir karena sudah menjadi tugas MUI untuk memberikan bimbingan kepada umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa. "Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan atribut agama lain bagi seorang Muslim, adalah sudah tepat tugas MUI sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten Raya ini.

Dia menyebut justru dengan adanya penghormatan dan penghargaan atas keyakinan beragama itulah, yang mengokohkan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Sebab, hal itu dapat menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik batin, atau bahkan potensi ketegangan akibat pemaksaan oleh perusahaan untuk menggunakan atribut perayaan agama yang tidak sesuai keyakinan agamanya.

Fraksi PKS menyambut baik sikap aparat keamanan seperti yang ditunjukkan Polres Metro Bekasi Kota yang mengeluarkan edaran dengan konsideran fatwa MUI tersebut. Imbauan itu berisi agar perusahaan tidak mewajibkan atau memaksa karyawannya menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan keyakinannya. "Saya kira imbauan tersebut positif dan konstruktif dalam menghindari kesalahpahaman di masyarakat," ujar anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.

Di sisi lain, dengan adanya fatwa haram dari MUI ini dinilai juga tidak akan mengurangi kemeriahan perayaan hari besar setiap agama yang sejak bertahun-tahun selalu meriah dirayakan di Indonesia. Bahkan hari besar setiap agama di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Inilah wajah toleransi antarumat beragama Indonesia yang patut kita syukuri bersama," kata Jazuli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement